Daerah  

Disinyalir Belum Sosialisasi Lingkungan, Pemasangan Tiang Internet di Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi

Disinyalir kegiatan tersebut tanpa melalui proses sosialisasi kepada lingkungan.

FAKTA – Pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) kembali dilakukan penyedia jasa telekomunikasi di kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Ikan Tombro, Jalan Ikan Pogot dan Jalan Ikan Gurita Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Rabu (22/02/2023 ).

Namun, disinyalir kegiatan tersebut tanpa melalui proses sosialisasi kepada lingkungan. Ketua RT setempat saat dikonfirmasi di rumahnya melalui sang istri, tidak mengetahui secara pasti terkait perijinan pemasangan tiang-tiang internet atau FO di wilayahnya.

Ia menyampaikan hanya disuruh Ketua RW untuk mendampingi pengerjaan tersebut di titik lokasi yang sudah ditentukan. Padahal bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman, namun sama halnya tiang internet itu sudah memangkas ruang milik jalan yang hanya selebar 3 – 5 meter.

Sehingga dapat merusak estetika, juga membahayakan pengguna jalan, belum lagi jika berbicara masalah banjir di sejumlah titik. Sedangkan di bibir saluran airnya sudah tertanam tiang yang patut ditelusuri keabsahan izinnya. Sebagaimana di atur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Salah satu warga Jalan Ikan Tombro yang bahu jalan depan rumahnya juga ditanam tiang internet tersebut merasa keberatan dan terganggu. Sebab bahu jalan itu juga sering menjadi titik mobil dropping pasien yang akan dan selesai berobat ke kliniknya.

Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

Pihak Kelurahan Karangrejo melalui Lurah Effendy Kusumo dan Camat Banyuwangi Danisworo saat dikonfirmasi melalui whatsapp menyampaikan bahwa tidak mengetahui sama sekali terkait perijinan penanaman tiang-tiang Internet. “Mungkin PU yang mengeluarkan izin mas” ungkapnya.

Dinas PU Banyuwangi melalui Bidang Bina Marga, Hari saat dihubungi, menerima dan menindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan terkait. (prm)