Disangka Terima Suap dari Proyek SD Kakulasan, Kadis PMD Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky melakukan press release di Kantor Polda Sulbar

FAKTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka diduga menerima suap dan gratifikasi dari rekan kontraktor inisial AL senilai Rp65 juta atas proyek konstruksi pembangunan sekolah dasar (SD)
di Desa Kakulasan Kematan Tommo Kabupaten Mamuju Sulbar yang sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023 sebesar Rp483 juta rupiah dan hingga diancam 20 tahun penjara.

Keduanya tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kita telah menemukan barang bukti kartu ATM, buku catatan dan alat elektronik handphone yang diamankan di rumah tersangka,” ungkap Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat press release di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Jumat (5/1/2024).

Lanjut dia katakan, dalam kasus suap menyuap itu tersangka JD menerima uang senilai Rp65 juta dari tersangka kontraktor inisial AL.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah tersangka Jalal di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Mamuju, polisi menemukan uang Rp20 juta dan Rp40 juta di dalam rumah tersangka.

“Uang Rp20 juta masih rangkaian pembayaran fee proyek pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022,” jelas Hengky

Dan ia menyebutkan, nilai kontrak proyek pembangunan sekolah dasar (SD) tersebut, itu sejumlah Rp483 juta lebih.

“Uang suap itu adalah janji proyek tersangka Jalal terhadap tersangka kontraktor AL,” tutup AKBP Hengky Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar.

Penulis: Rahman