Semua  

DIR RESKRIMUM POLDA PAPUA LAKUKAN SUPERVISI DI POLRES WAROPEN TERKAIT PERUSAKAN DAN PEMBAKARAN KANTOR BUPATI WAROPEN

TIM supervisi dan back up terkait tindak pidana perusakan berujung pembakaran Kantor Bupati Waropen pada hari Jumat, 6 Maret 2020, yang terjadi di wilayah hukum Polres Waropen, dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Kolestra Siboro SH dengan anggota Iptu Alexander Oraile SH, Bripka Willem Kafiar SH, Brigpol Agusanto Mote, Brigpol Bernandus Yansen SH MH.

Kepada Wartawan Majalah FAKTA, Kasat Reskrim Polres Waropen mengatakan,”Pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020, tim supervisi bersama kami melaksanakan agenda kegiatan sebagi berikut : sekitar  jam 08.15 wit sarapan pagi kemudian jam 10.15 wit tim tiba di Kantor Polres Waropen. Selanjutnya melakukan pertemuan dengan Kapolres Waropen dan para perwira Polres Waropen. Jam 13.00 sampai jam 17.00 wit Sat Reskrim Polres Waropen melakukan gelar perkara terkait tindak pidana perusakan dan pembakaran Kantor Bupati dan Wakil Bupati Waropen dan beberapa ruangan serta Kantor SKPD Kabupaten Waropen yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2020, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 ke-1 e juncto pasal 64 KUHP, yang dihadiri oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol Kolestra Siboro SH dan Tim Dit Reskrimum sebanyak 4 orang, Kapolres Waropen, AKBP Suhadak, Kasat Reskrim Iptu Jerry Koagouw SH MH serta para penyidik. Syarat berkas perkara dinyatakan lengkap harus terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2020, sekitar pukul 13.00 wit dilaksanakan rekontruksi di TKP”. (F.1010)