Diduga Tidak Sesuai IMB, Sebuah Perumahan Nekat Dibangun di Kota Tanjungbalai

Majalahfakta.id – Perumahan yang terletak di Jalan Juanda, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara didirikan diduga tidak sesuai dengan klasifikasi atau surat IMB yang telah dikeluarkan, Selasa (12/10/2021).

Trending News : Jalan Rusak, Ketua Karang Taruna Ponorogo Minta Pemkab Segera Turun Tangan

Bangunan tersebut tetap dibangun walaupun bentuk tinggi bangunan tersebut lebih dari empat meter. Sekitar kurang lebih delapan unit perumahan hampir rampung sekira 8 persen.

Trending News : Mencederai Hati Rakyat dan Krisisnya Identitas Kearifan Lokal Para Pemimpin

“Sesuai dengan Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung dan perintah pembongkaran bangunan gedung, ” kata Farhan Sinaga.