FAKTA – PT Adira Finance Mamuju yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Kabupaten Mamuju Kota, diduga melakukan penggelapan BPKB milik konsumen, Senin, (9/1/2023).
Pasalnya setelah nasabah meminta pada pihak perusahaan leasing tersebut untuk diperlihatkan BBKB, malah tidak dapat memperlihatkan.
Meski konsumen sudah melakukan kewajiban pelunasan sistem credit pada PT. Adira Finance Mamuju sebagai bentuk tanggung jawab konsumen. Sehingga diduga melakukan penggelapan BPKB konsumen.
Kejadian ini, oknum bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp900.
Lebih lanjut nasabah sudah melakukan pelunasan sistem credit di PT Adira finance sebagai bentuk kewajiban nasabah, tapi sampai sekarang ini BPKB tidak dikeluarkan pihak perusahaan leasing tersebut.
PT Adira Finance Mamuju malah meminta pada nasabah, menyelesaikan pembayaran penitipan BPKB sebesar Rp3.150.000 dan kemudian diberi potongan 70% sehingga yang harus di bayar oleh nasabah menjadi Rp1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Seribu Rupiah)
Hal tersebut diduga kuat menjadi permainan kongkalikong oknum karyawan Adira Fanance untuk mencari keuntungan tambahan dan hingga diduga kuat melakukan pemerasan terhadap nasabah dengan modus operandi pembebanan biaya penitipan BPKB.
“Padahal nasabah sudah melakukan pelunasan sistem credit di PT Adira finance mamuju sekitar tahun 2017 yang lalu, namun hingga saat ini BPKB motor nasabah belum juga dikeluarkan ada apa di balik semua ini..?
Selanjutnya perusahaan leasing bila melakukan menahan BPKB konsumen yang sudah melakukan pelunasan sebagai kewajibannya sebagai nasabah. Maka tindakan ini bisa dianggap pemerasan karena memaksa seseorang untuk terus berhutang.
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Olehnya itu aparat kepolisian diminta agar dapat menindak lanjuti dugaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari PT Adira Finance Mamuju. (amk)