Kendala Lahan, Pembangunan Grai KDMP di Lombok Timur Terhambat

Ilustrasi KDMP.

Lombok Timur, majalahfakta.id – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Lombok Timur masih terndala ldengan ketersediaan dan kesesuaian lahan, sehingga pembangunan Grai KDMP khususnya di beberapa desa di Kabupaten Lombok Timur mengalami hambatan.

Semisal, di Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, masih terkendala masalah teknis. Kendala utama terletak pada ketersediaan dan kesesuaian lahan yang memenuhi standar. Hal ini diungkapkan Camat Suralaga, Nur Hilal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).

‎”Hambatan ini dikarenakan kondisi faktual di lapangan. Beberapa desa sebenarnya telah memiliki tanah aset, namun lokasinya tidak memenuhi syarat teknis untuk pembangunan KDMP. Sebagian besar berada jauh dari pemukiman warga atau posisinya tidak representatif. Di sisi lain, terdapat desa yang sama sekali belum memiliki lahan, seperti Desa Gerung Permai, di Desa Gerung Permai,” kata Nur Hilal. “Awalnya fondasi gedung KDMP dibangun oleh Desa Gerung Permai, kemudian dilanjutkan oleh Desa Bagik Payung Selatan karena masuk wilayah mereka. Dan kini prosesnya dilanjutkan oleh Desa Bagik Payung Selatan. Hal ini karena tanah tersebut merupakan aset milik Provinsi Nusa Tenggara Barat yang secara administratif masuk wilayah Bagik Payung Selatan, sehingga desa Gerung Permai saat ini tidak memiliki lahan untuk pembangunan KDMP,” lanjut Nur Hilal.

‎Selain masalah status dan kesesuaian lahan, faktor anggaran juga menjadi tantangan besar. Harga tanah di lokasi strategis kini melambung tinggi di wilayah Kecamatan Suralaga, sementara jika dibebankan ke desa, kapasitas anggaran desa sangat terbatas. Kecamatan menilai, memaksa desa membeli lahan dengan harga pasar bukanlah solusi yang realistis.

‎”Jika dipaksakan membeli, dari mana anggarannya? Sementara infrastruktur lain juga membutuhkan perhatian. Kita memahami betul kapasitas anggaran desa saat ini,” tegasnya.

‎Menanggapi kendala ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi untuk mencari jalan keluar. Hingga saat ini, memang belum ada keputusan final mengenai skema pengadaan lahan khusus untuk percepatan pembangunan KDMP.

‎Meski demikian, Pemkab menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses tersebut agar program KDMP dapat segera terwujud dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.

‎Hingga berita ini diturunkan, dari total 15 desa yang ada di kecamatan Suralaga, ada delapan desa yang on proses, sedangkan  yang masih menunggu realisasi pembangunan KDMP akibat kendala tersebut, di antaranya:

1. Desa Dames Damai (Tidak memiliki lahan)

2. ‎Desa Gapuk (Tidak memiliki lahan )

3. ‎Desa Gerung Permai (Tidak memiliki lahan)

4. ‎Desa Dasan Borok (lahan ada tapi tidak representatif)

5. ‎Desa Tumbuh Mulia (tidak ada lahan)

6. ‎Desa Bintang Rinjani (lahan ada tapi tidak representative)

7. ‎Desa Waringin (Tidak memiliki lahan)

‎Penyelesaian atas permasalahan ini memerlukan pendekatan komprehensif, baik dari sisi regulasi pertanahan maupun dukungan fiskal dari pemerintah kabupaten. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kendala ini segera teratasi, sehingga program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat segera direalisasikan. (R.fkr)