Mamuju, majalahfakta.id- Aksi desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Barat.
Hal tersebut, Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sulbar Melawan Korupsi dan Selamatkan Demokrasi (GRSM) menggelar aksi unjuk rasa dengan menduduki hingga massa memutuskan untuk bertahan dan bermalam di kantor DPRD Sulawesi Barat di Mamuju sebagai bentuk protes dan desakan terhadap lembaga legislatif daerah.
Dalam aksi tersebut membawa dua isu utama, yaitu :
1. Mendesak segera disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi.
2. Menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Sulawesi Barat.
Lanjut, Aksi desakan kepada 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) untuk menandatangani dukungan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) merupakan bentuk tekanan moral agar wakil rakyat di daerah turut mempercepat pengesahan undang-undang antikorupsi tersebut.
Tuntutan agar seluruh anggota DPRD memberikan tanda tangan dukungan tersebut belum terpenuhi. Bagi massa aksi, dukungan seluruh anggota DPRD Sulbar terhadap RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan tanda tangan administratif.
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan politik dan moral lembaga perwakilan rakyat terhadap agenda pemberantasan korupsi serta upaya mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut kata Amrozi, DPRD Provinsi Sulawesi Barat memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Sulbar kepada pemerintah dan DPR RI.
“Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk meminta tanda tangan di atas kertas. Kami datang untuk menguji keberpihakan 45 anggota dewan. apakah mereka benar-benar berdiri bersama rakyat dan agenda pemberantasan korupsi, atau justru memilih diam ketika rakyat menuntut keberanian politik,” ujar Amrozi perwakilan massa aksi pada Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan bahwa keberadaan mereka di Kantor DPRD Sulbar akan terus dilakukan secara tertib dan konstitusional sampai tuntutan yang dibawa mendapatkan respons yang jelas.
Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi rekomendasi resmi dari daerah untuk disampaikan kepada DPR RI di tingkat pusat.
Selain persoalan RUU Perampasan Aset, massa juga mengangkat isu “Selamatkan Demokrasi Sulbar” sebagai bentuk kritik terhadap kondisi demokrasi dan representasi politik di daerah.
Massa berharap DPRD Sulbar tidak memandang aksi tersebut sebatas demonstrasi jalanan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat.
Massa aksi juga menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan memastikan isu pemberantasan korupsi serta demokrasi tidak berhenti sebagai slogan.
Selanjutnya Gerakan Rakyat Sulbar Melawan Korupsi dan Selamatkan Demokrasi menegaskan rakyat tidak boleh hanya dipanggil ketika pemilu, tetapi harus didengar ketika memperjuangkan kepentingan publik. (Ammank-007)
Desak 45 Anggota Dewan Tandatangani Dukungan RUU Perampasan Aset, GRSM Bermalam di Kantor DPRD Sulbar
Rekomendasi untuk kamu

Ngawi, majalahfakta.id – Terkadang ada jejak sejarah yang belum diungkap atau diperhatikan, disyiarkan kepada publik…

Madiun, majalahfakta.id – Sebuah kandang kambing milik seorang warga di Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa…

Tolitoli, majalahfakta.id — Bupati Tolitoli Amran menerima piagam penghargaan atas dedikasi, komitmen, dan dukungan Pemerintah…

Mamuju, majalahfakta.id — Gerakan Rakyat Sulbar Melawan Korupsi dan Selamatkan Demokrasi Sulbar (GRSM) melakukan pendudukan/aksi…

Jakarta, majalahfakta.id — Film Baby Udon produksi Sumargo Film dan LYTO Pictures berubah menjadi lautan…

