Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupate Simalungun Kecewa Ulah Manager Kebun Silau Dunia FR, Diduga Selewengkan Uang Lembur Satpam

FAKTA – Aturan resmi jam kerja satpam menurut UU Kementerian Tenaga Kerja Berdasarkan Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja PP no 35 tahun 2021 serta Permenakertras Nomor 16 Tahun 2015 dan Keputusan Bersama Menaker dan Kapolri terkait sistem kerja satpam tertuang per hari 8 jam, per minggu maksimal 40 jam dengan sistem kerja 6 hari, 1 hari libur kerja. Selanjutnya 1 bulan 173 jam dan pertahun rata 2.088 jam dan 2.096 belum termasuk lembur.

Peraturan tersebut tidak berlaku di kebun Unit Silau Dunia Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dikatakan P. Purba, Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara kepada awak media ini, Senin (27/7/2026). Apa yang terjadi di lingkungan Kebun Silau Dunia Kabupaten Simalungun Sumatera Utara?

P. Purba kecewa atas ulah Manager PTPN IV Kebun Silau Dunia Fakhrul Rozi, SP. MP. “Apa yang dikeluhkan para satpam yang bekerja di Kebun Silau Dunia Kab Simalungun tentang pembayaran gaji lembur mereka,” ujar Purba.

Purba menjelaskan lagi ada dugaan uang lembur diselewengkan pihak Manager PTPN IV Kebun Silau Dunia Fakhrul Rozi. Fakhrul Rozi ketika ditemui awak media ini, Senin (27/7/2026), tidak berada di tempat, dihubungi nomor HP WhatsApp-nya juga tidak aktif, rencana untuk konfirmasi tentang dugaan penyelewengan dana lembur karyawan di Kebun Silau Dunia Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. (S. Hadi Purba)