Coba Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Timah Panas Polisi di Tubaba

Majalahfakta.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat, Senin (31/01/2022) ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun terduga Pelaku berhasil diamankan yaitu MS (25) warga tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 31 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan, awal kejadian Senin dini (31/01/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Supra No.Pol F 4513 GD , Warna Hitam Silver, No.Sin : KEVAE1628461, No.Ka : MH1KEVA163K628758, STNK An.Ena bin Manan.

Sekira pukul 06.00 WIB korban bangun tidur dan mengetahui  jika sepeda motor korban yang di letakkan di dapur rumah korban sudah hilang dan korban melihat jika pintu dapur rumah telah terbuka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih  Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Lanjut Kasat Reskrim, kronologis penangkapan Senin (31/01/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Team tekab 308  Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra dipimpin Kanit I Sat Reskrim  Ipda Norman Nontiko telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama MS di kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba.

Laki-laki tersebut ditangkap sehubungan dengan adanya Laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban atas nama Dedik Prayitno.

Kemudian dari laporan tersebut anggota tekab 308  Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil itu didapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian berada di pasar Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar.

Kemudian terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan, pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga Tim Tekab 308 dilakukan tindakan tegas dan terukur. Agar tersangka tidak melakukan perlawanan dan menurut keterangan terduga pelaku telah melakukan kejahatannya di beberapa TKP berbeda.

Pelaku telah diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun. (wis/bar)