Semua  

BPN UNGARAN DIGUGAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Wahana, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Ungaran.
Wahana, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Ungaran.

BERDASARKAN Surat Kuasa Khusus No. 0616/IV/ADV/X/2018 tanggal 6 Agustus 2018, dalam hal ini bertindak baik bersama-sama mewakili Suryadi, No. KTP 3322031712660001, TTL : Kabupaten Semarang, 17-12-1966, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Krandon RT 004 RW 001 Desa Koripan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, untuk selanjutnya disebut Penggugat. Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap : 1) Siti Naisah yang beralamat di Kraogan RT 025 RW 06 Desa Kenteng, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, disebut Tergugat 1. 2) Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum cq Gubernur Jawa Tengah cq Tim Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Salatiga – Boyolali yang beralamat di Perum Graga Estetika E 15 Banyumanuk, Kota Semarang, disebut Tergugat II. 3) Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang beralamat di Jl Gatot Subroto No. 18 Ungaran, Kabupaten Semarang, disebut Tergugat III. 4) Camat Susukan selaku anggota pelaksana tanah proyek jalan tol yang beralamat di Jl KH Umar Imam Puro No. 90 Susukan, Kabupaten Semarang, disebut Tergugat IV. 5) Kepala Desa Koripan selaku pelaksana tanah proyek tol yang beralamat di Koripan, Susukan, Kabupaten Semarang, disebut Tergugat V. Untuk selanjutnya disebut Para Tergugat.

Adapun alasan dan dasar-dasar mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut : 1) Bahwa Suryadi adalah suami dari Sutiyani Astuti berdasarkan Kutipan Akta Nikah untuk Istri No. 135/53/VI/94 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, telah dilangsungkan akad nikah pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 1994, pada pukul 09.20 WIB. 2) Bahwa Sutiyani Astuti telah memberikan kuasa kepada Suryadi untuk mengurus pembebasan ganti rugi tanah sawah SHM No. 1143 yang terletak di Mbalong Dusun Krandon, Desa Koripan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, dan telah dibuat di hadapan Notaris yang bernama Indah Susilowati SH pada tanggal 8 Maret 2016, No. 45 tentang Kuasa Melepaskan Tanah. 3) Bahwa Sutiyani Astuti sebelum menerima pembebasan ganti rugi tanah sawah dari Tim Pengadaan Tanah dan Ruas Tanah Jalan Tol Trans Jawa, menderita sakit beberapa lama dirawat di rumah sakit sehingga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk perawatan di rumah sakit yang berakhir meninggal dunia dan akhirnya masih menyisakan hutang yang tidak sedikit pula, bukti kwitansi terlampir. 4) Pada tanggal 3 Mei 2016 Sutiyani Astuti telah meninggal dunia dan telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Kematian No. 3322-KM-30062016-031 yang dikeluarkan di Kabupaten Semarang pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Drs Supramono SH MH. 5) Bahwa Suryadi ingin mengurus konsinyasi pembayaran pembebasan ganti rugi tanah sawah dari Tim Pengadaan Tanah dan Ruas Tanah Jalan Tol Trans Jawa, SHM No. 1143/Koripan seluas + 1355 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 Maret 1998 No. 1404/1998 yang terletak di Desa Koripan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, tertulis atas nama Sutiyani Astuti, tetapi malah dipersulit oleh Pihak Tergugat. 6) Bahwa Penggugat saat ini mengalami kebingungan dan kejanggalan mengenai konsinyasi pembayaran pembebasan ganti rugi tanah sawah dari Tim Pengadaan Tanah dan Ruas Jalan Tol Trans Jawa tersebut yang telah diterima oleh orang lain dan Penggugat memohon jawaban dari kejanggalan tersebut. Penggugat masih mau penyelesaian secara damai mengenai obyek sengketa tanah sawah tersebut dan mohon bantuan kepada Kantor Advokat Sunarno SP SH & Rekan untuk memperjuangkan hak klien, perlindungan dan keadilan demi kepastian hukum. 7) Bahwa dengan upaya damai telah diupayakan namun terus menemui kegagalan, oleh karena itu Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini agar diputus seadil-adilnya oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran. 8) Bahwa adanya konsinyasi pembayaran pembebasan ganti rugi tanah sawah dari Tim Pengadaan Tanah dan Ruas Tanah Jalan Tol Trans Jawa atas nama orang lain yang tidak sah menurut hukum adalah cacat hukum, maka batal demi hukum. 9) Bahwa adanya Penggugat konsinyasi pembayaran pembebasan ganti rugi tanah sawah dari Tim Pengadaan Tanah dan Ruas Tanah Jalan Tol Trans Jawa pihak-pihak penerima mohon dikembalikan kepada Penggugat atau melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran. 10) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan keputusan sebagai berikut : PRIMAIR : 1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2) Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 3) Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk tidak menghalangi atau mempersulit mengurus pembebasan Tanah Obyek Tanah Sengketa kepada Penggugat, yaitu SHM No. 1143 Luas 1.355 m2 tahun 1998 a/n Sutiyani Astuti di Desa Koripan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. 4) Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 5) Menghukum para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, atas perkenan dan dikabulkannya diucapkan banyak terima kasih.

Wahana, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Ungaran.
Wahana, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Ungaran.

Sementara, menurut Wahana, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Ungaran, saat dikonfirmasi Edi Sasmito dari Majalah FAKTA mengatakan bahwa terkait dengan surat-surat yang disebutkan tadi secara tupoksi pihaknya tidak terkait dengan itu. “Di seksi saya ini ada gugatan di Pengadilan Negeri Ungaran nomor perkara 78/Pdt.G/2018 PN Ungaran 8 Agustus 2018 yang mana gugatan itu disampaikan oleh Bapak Suryadi melalui kuasa hukumnya. Gugatan ini ditujukan kepada Siti Naisah (Tergugat I), Kementerian PU (Tergugat II), BPN Kabupaten Semarang (Tergugat III), Camat Susukan (Tergugat IV), Kepala Desa Koripan (Tergugat V). Dasar alasan mengajukan gugatan disebutkan bahwa Suryadi adalah suami dari Sutiyani Astuti, kedua mengurus pembebasan tanah/ganti rugi tanah sawah. Dikarenakan Sutiyani sudah meninggal, Bapak Suryadi ingin mengurus penggantian ganti rugi yang dikonsinyasi di PN Ungaran. Yang intinya, mengajukan gugatan itu terkait bukti tanah SHM 1143. Adapun dalam proses gugatan ini, saya dan staf saya mewakili kepala kantor sebagai tergugat mengikuti proses berita acara di pengadilan. Di pengadilan, kami menyampaikan jawaban dan kebetulan dari pihak yang lain juga menyampaikan jawaban. Dan jawaban yang disampaikan oleh para tergugat ini menjadi pertimbangan majelis hakim. Sepengetahuan saya, keputusan ini sesuai dengan perkara yang diputus bahwa gugatan Bapak Suryadi tidak bisa diterima. Dasar putusan perkara atas jawaban tergugat yang lain bahwa gugatan ini mengandung gugatan kepemilikan mengenai waris/hak waris sehingga yang berhak untuk mengadili ini adalah Pengadilan Agama. Sepengetahuan kami belum ada gugatan lagi terkait masalah ini. Kalau mengacu pada pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Ungaran apakah dia berhak mewarisi/ahli waris, itu yang akan diuji di Pengadilan Agama. Sepengetahuan saya, belum ada gugatan kepada BPN sebagai pihak tergugat di Pengadilan Agama”. (F.867)