FAKTA – Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto kembali mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu (23/03/2024).
Unit Reskrim Ngoro membekuk dua pengedar dengan barang bukti seberat 19 Gram. Kanitreskrim Polsek Ngoro, Iptu Yunus fahrizal menjelaskan, kasus penyalahgunaan Narkotika ini terungkap dalam rangka Operasi Pekat 2024 yang sedang digencarkan oleh Unit Satuan Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Iptu Yunus menyebut, Pelaku yang diamankan adalah Hendrat, (38 Thn), mereka berasal dari kampung di wilayah kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
’’Dari kedua pelaku, kami dari Satuan Unit Reskrim Ngoro mengamankan barang bukti 11 Paket Sabu-Sabu kemasan plastik Klip kecil sepuluh biji dan satu klip besar dengan berat total (19) Gram,’’ Ujar Iptu Yunus kepada awak media.
“Selain itu, dari tangan kedua pelaku juga diamankan barang bukti lain berupa satu unit Handphone warna hitam, satu dompet warna Hitam, uang tunai Rp 4.262.000,- juga satu buah kartu Atm Berisi 3.056.000,-ditambah sebuah timbangan digital, satu alat hisap (bong), serta potongan kecil sedotan, dan tempat menyimpan sabu-sabu sebanyak 11 buah,” tambahnya.
Kanitreskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto, IPTU Yunus fahrizal menceritakan perihal kronologis penangkapan tersangka yang dilakukan pada hari kamis, (21/03/24), sekira pukul 17.30 Wib.
Selanjutnya setelah Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. LILA PRASETYO Bin RAMA, dilakukan interograsi terhadap pelaku dan diketahui adanya bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari pengakuan Lila Prasetyo, Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama HENDRAT PURDIANTORO Bin M. ALWAN. Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan pengembangan Perkara Penyalahgunaan Barang Haram Narkotika, jenis sabu-sabu tersebut, Tim Unit Reskrim Ngoro menelusuri sampai ke kampung, di jalan Mawar, kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, tempat HENDRAT PURDIANTORO Bin M. ALWAN tinggal.
Setelah Itu Tim Unit Reskrim Ngoro melakukan mobailing di sekitar rumah pelaku, lanjut pada hari Jum’at (22/03/24) sekira pukul 00.19 WIB, dilakukan penangkapan terhadap HENDRAT PURDIANTORO Bin M. ALWAN yang saat itu berada diruang tamu,” Ungkap Iptu Yunus fahrizal.
“Kelanjutannya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan telah ditemukan barang bukti tersebut diatas plafon rumah yang berada di ruang tamu tidak jauh dari tempat duduk pelaku,” tambah Yunus.
“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa Ke Polsek Ngoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sabtu, (23/03/2024),” Tutup Iptu Yunus, Kanitreskrim Polsek Ngoro, Mojokerto.(son/rls)