Tidak Terpilih Menjadi Anggota Legislatif, Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Ditahan Kejati

FAKTA – Masa toleransi aparat penegak hukum terhadap mantan (eks) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Selatan Hendri Zainudin yang melakukan korupsi pencairan dana deposito dan dana hibah KONI serta pengadaan barang yang menggunakan Dana Anggaran Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun 2021 merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar. Penahanan Hendri Zainudin dilakukan setelah ia tidak terpilih menjadi anggota Legislatif, maka harus menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Klas 1 Pelembang, dari tanggal 16 April 2024.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., kepada para awak media, mengatakan, tersangka Hendri Zainudin, dilakukan penahanan tahap dua, menyerahan tersangka dan barang bukti, dari tim Penyidik Kejaksaan Tingg ke tim Jaksa Penuntut Umum. Modusnya, Hendri Zainudin, sama dengan Kedua tersangka, Suparman Roman dan Ahmad Tahir, yang masing-masing telah divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan penjara hukuman 1 tahun 8 bulan untuk Suparman Roman, selaku Sekretaris KONI Sumsel dan 1 tahun 4 bulan untuk Ahmada Tahir, selaku Wakil Ketua KONI Sumsel.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Hendri Zainudin, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kepala Seksi dan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menambahkan, Hendri Zainudin dilakukan Penahanan Surat Perintah Penahanan No. Print.1603/L.6.10./Ft.1.04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Sedangkan dasar penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) KUHP. Dalam halnya, kekhawtiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi nya lagi perbuatan tindak pidana,” ujar Venny. (ito)