Daerah  

Akibat Perbuatan Direktur utama dan Kepala Bagian Keuangan PT. BMU, Negara dirugikan Rp 2,6 Miliar

FAKTA, PALEMBANG – Dalam perbuatan tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Laurencus Sianipar, selaku Direktur Utama Pt. Batu Raja Multi Usaha ( BMU) dan Kepala Bagian Keuangan, Budi Oktarita, kedua terdakwa tersebut terjerat kasus penyimpangan dalam pengakuan Semen Batu Raja( Persero) pada tahun 2016-2017, yang perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis hakim Tipikor yang di ketuai oleh Sahlan Efendi. SH MH saling bersaksi. Dalam keterangannya, Kepala Bagian Keuangan Pt. BMU, Budi Oktarita mengatakan, mengenai cek senilai Rp.2,6 Milyar, ia yang mencairkannya. Di awal dia mengaku untuk membayar hutang piutang kepada Pt. Sumber Semen Mandiri( SSM), namun ketika dicecar oleh Majelis Hakim Tipikor, barulah dia mengaku bahwa uang tersebut digunakannya untuk kepentingan bisnis pribadi.

Selanjutnya Majelis Hakim mempertanyakan kembali, “Saudara Budi, ada dua buah cek Bank Mandiri yang ditanda tangani oleh direktur Utama Pt. BMU. Laurencus Sianipar, pada waktu itu dilakukan penarikan pertama Rp.977 juta, kedua kalinya sebesar Rp. 1,6 Milyar, jadi semuanya berjumlah Rp.2,6 Milyar. Dan uang tersebut digunakan untuk apa saja?” tanya Majelis hakim.

Kemudian di jawabnya, memang benar kedua cek tersebut saya yang mencairkannya, digunakan untuk membayar hutang piutang kepada Pt. SSM. Atas perintah Direktur Utama pt. BMU. Ujar Budi.

Lalu Majelis Hakim memperjelas kembali, “Faktanya, Pt. SSM tidak menerima pembayaran tersebut, coba jelaskan untuk apa saja uang pencairan itu, karena masuk ke rekening pribadi saudara, tanya Majelis Hakim kembali.

Dengan raut wajah malu dia menjawab, Saya habiskan untuk keperluan bisnis pribadi dan menutupi hutang piutang yang macet. Karena ikut proyek pemerintah membeli kendaraan angkutan truk 3 buah dengan total Rp.800 juta dan sekarang truknya ada di Pt. BMU. Dan sisa nya dimasukan kerekening saham atas nama direktur Pt. BMU dan nama saya.,” jesa Budi.

Mendengar penjelasan tersebut Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menyita ke 3 Truk tersebut untuk dijadikan barang bukti, “lalu untuk apa lagi uang tersebut digunakan?” kejar Hakim Tipikor. Budi menjawab, “Untuk membeli besi bekas pabrik Pt.Gunung Madu sebesar Rp 700 juta, dan sisanya Rp 500 juta di kembalikan ke Pt. SSM Yang Mulia,” tutup Budi.(ito/hai)

Editor: 50N1