FAKTA – Masyarakat Kabupaten Jember kini mendapat kemudahan dalam mengurus perubahan nama maupun pembetulan kesalahan penulisan identitas pada dokumen kependudukan.
Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember membuka akses pelayanan yang lebih praktis bagi warga.
Melalui skema pelayanan tersebut, masyarakat yang menghadapi persoalan perubahan nama atau ketidaksesuaian penulisan identitas pada dokumen tertentu dapat mengurusnya melalui Disdukcapil Jember, tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan untuk memulai proses pelayanan.
Disdukcapil Jember yang dipimpin Bambang Saputra berupaya memangkas kerumitan administrasi yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam menyelaraskan dokumen identitas.
Kolaborasi kedua instansi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga peradilan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jember terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan, mulai dari penyederhanaan prosedur hingga percepatan penyelesaian perkara permohonan.
Salah satu layanan yang tersedia adalah pendaftaran dan penyelesaian perkara permohonan hingga penerbitan serta penyerahan salinan penetapan. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat diselesaikan pada hari yang sama sejak persidangan permohonan dimulai.
Sejumlah perkara yang dapat diajukan melalui mekanisme tersebut di antaranya permohonan perubahan nama serta pembetulan akta atau ijazah yang berkaitan dengan pencatatan sipil.
Peningkatan pelayanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur, transparansi biaya, serta memangkas waktu yang dibutuhkan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi identitas.
Sinergi Disdukcapil dan PN Jember menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif.
Masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses administrasi yang berbelit ketika harus memperbaiki ketidaksesuaian data pada dokumen resmi.
Meski demikian, penyelesaian setiap permohonan tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk apabila suatu perkara memerlukan penetapan pengadilan. (idham)






