Kapolres Tegal Perangi Togel dan Peredaran Obat Keras, Empat Tersangka Diamankan

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer beserta jajarannya saat konferensi pers terkait kasus togel dan obat terlarang. (Foto : Humas Polres Tegal)

FAKTA – Praktik judi togel dan peredaran obat keras ilegal menjadi dua sasaran penindakan Polres Tegal. Dalam pengungkapan yang diumumkan Rabu (4/11/2026), polisi mengungkap satu kasus perjudian togel di Kecamatan Talang serta tiga kasus peredaran obat keras dengan barang bukti sedikitnya 58.927 butir obat berbagai jenis.

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian maupun peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kedua aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak kehidupan sosial dan membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

Kasus togel terungkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di jalan masuk Desa Kaligayam RT 03 RW 02, Kecamatan Talang, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Di lokasi, polisi mendapati seorang pria berinisial D.D.S. (42) diduga sedang melayani pemasangan nomor togel sekaligus menerima uang taruhan dari para pemasang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam OPPO A3x warna biru, uang tunai Rp565.000, satu pulpen merah jambu, serta 31 lembar sobekan kertas yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

D.D.S. selanjutnya dibawa ke Polres Tegal untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyangkakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, pengungkapan yang lebih besar justru datang dari jaringan peredaran obat keras. Dalam tiga perkara yang diungkap selama September-Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial M.K. (20), A. (34), dan B.O. (31).

Kasus pertama terungkap pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 07.50 WIB di halaman Indomaret Desa Suradadi. Tersangka M.K. diamankan dengan barang bukti 9.966 butir obat jenis Double Y. Dari pemeriksaan awal, obat tersebut diduga didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Kabupaten Tegal melalui pengantaran langsung kepada pembeli.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kembali bergerak ke sebuah kamar kos di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi. Kali ini, tersangka A. diamankan bersama persediaan obat keras dalam jumlah jauh lebih besar.

Barang bukti yang disita terdiri atas 27.506 butir Hexymer, 15.785 butir Double Y, 4.800 butir Tramadol, sejumlah obat keras lainnya dalam bentuk paket, serta uang tunai Rp4,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.

Sementara itu, tersangka ketiga, B.O., ditangkap di area parkir SPBU Kalisapu, Kecamatan Slawi. Polisi menemukan 850 butir Tramadol dan 20 butir Hexymer. Tersangka diduga menjalankan transaksi langsung atau sistem cash on delivery (COD) untuk memasok obat keras ke wilayah Bumijawa dan sekitarnya.

Atas perkara peredaran obat keras tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Febriyani Aer mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun pemasang taruhan. Warga juga diminta tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

Ia menegaskan, pemberantasan penyakit masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Informasi dan partisipasi warga diperlukan agar praktik serupa tidak terus berkembang di lingkungan permukiman. (sus)