Sidang Perdana Bupati Muara Enim Nonaktif Suap BPK Rp500 Juta dalam Kardus Air Mineral

Bupati Muara Enim nonaktif Edison jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang. (Foto : Bambang MD/majalahfakta.id)

Palembang, majalahfakta.id – Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, melakukan suap sebesar Rp500 juta kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mengkondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa selain Edison, dua penipu lain, yaitu Fika Nur Alawi, Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin Hardi, staf pemasaran PT MSA, juga terlibat dalam kasus tersebut.

JPU KPK menyebutkan, ketiga terdakwa menyuap mantan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rika Lestari, agar pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim dapat dilakukan. Awalnya temuan mencapai Rp29,05 miliar, namun akhirnya berkurang menjadi Rp2,32 miliar.

Latar belakang kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK Sumsel pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025, yang diadakan pada bulan April 2026. Menemukan berbagai masalah, tim menyampaikan hasil pemeriksaannya pada tanggal 8 Mei 2026. Edison kemudian meminta Kepala Disdikbud Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dan melengkapi dokumen kepada BPK.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Sutan Tanjung mengungkapkan bahwa Edison ingin mempertahankan opini WTP demi citra dan penilaian kinerjanya sebagai bupati yang baru menjabat. Hal itulah yang mendorong Edison untuk memerintahkan sejumlah pihak yang berupaya mempengaruhi proses pemeriksaan BPK. Terungkap pula bahwa transaksi suap akhirnya terjadi di Jakarta, dengan uang diserahkan dalam kardus air mineral. (Bambang MD)