Tegal, majalahfakta.id – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 400 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 60 desa yang tersebar di Kecamatan Adiwerna, Bojong, Dukuhturi, dan Talang untuk masa keanggotaan 2026-2034. Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Amangkurat, Selasa (22/9/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Ischak menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah diberikan amanah oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya program pembangunan desa.
“BPD merupakan mitra kepala desa, bukan lawan. Jika ada perbedaan pendapat, harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah demi kemajuan desa,” tegas Ischak.
Lebih lanjut, Ischak meminta kepada para anggota BPD yang baru dilantik untuk lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga mendorong BPD untuk turut mengawal program-program prioritas pemerintah daerah, di antaranya pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan tuberkulosis (TBC), serta memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota BPD yang dilantik, Fadilatunnasih Wulandari dari Desa Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, membagikan cara pihaknya dalam menampung aspirasi warga di desanya.
“Aspirasi masyarakat kami tampung lewat pertemuan rutin setiap bulan yang melibatkan kader posyandu, PKK, dan kader kesehatan. Dari situ kami bisa mendengar langsung kebutuhan warga untuk disampaikan dalam tugas BPD,” ungkapnya.
Fadilatunnasih berharap Desa Sidapurna dapat semakin maju dan masyarakatnya semakin berkembang. Ia juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan bekerja sama dengan kepala desa serta berbagai lembaga desa lainnya agar aspirasi warga dapat diperjuangkan dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, menegaskan bahwa sumpah/janji yang telah diucapkan oleh anggota BPD bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan mengandung tanggung jawab moral dan hukum.
“Sumpah dan janji ini mengikat secara moral dan hukum, sehingga anggota BPD harus menjaga integritas, memahami tugas dan ketentuan hukum, serta melaksanakan pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Yuriswandi juga menekankan pentingnya komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis antara BPD, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten, agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan taat hukum.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi 400 anggota BPD masa keanggotaan 2026-2034 dalam menjalankan amanah secara bertanggung jawab, memperkuat kemitraan dengan pemerintah desa, serta berperan aktif dalam mengawal aspirasi dan pembangunan di 60 desa yang mereka wakili. (sus)






