Pariaman, majalahfakta.id — Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan tangki septik individual dan MCK/jamban di Kota Pariaman, Sumatera Barat, mulai menelusuri proses penganggaran saat Genius Umar menjabat wali kota. Kejaksaan Negeri Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023 itu sebagai saksi setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Genius diperiksa pada Selasa, 20 Oktober 2026, bersama dua orang dari pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan menjadi pemanggilan pertama terhadap mantan kepala daerah itu dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, mengatakan pemeriksaan Genius berkaitan dengan penganggaran proyek ketika ia masih memimpin Pemerintah Kota Pariaman. Penyidik, kata dia, memperoleh informasi mengenai peran Genius dari pemeriksaan sejumlah pihak sebelumnya.
“Kehadiran Genius Umar hari ini sebagai saksi dalam hal seputar penganggaran. Ini adalah pemanggilan pertama,” kata Yoki kepada wartawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari.
Yoki mengatakan penyidik memanggil Genius berdasarkan keterangan yang berkembang selama penyidikan. “Genius dipanggil karena perannya, dan didapatkan namanya dari pemeriksaan sebelumnya. Itu mengarah ke peran Genius saat jadi wali kota,” ujarnya.
Meski demikian, kejaksaan belum merinci keputusan penganggaran apa saja yang diklarifikasi kepada Genius maupun temuan yang mendasari pemeriksaan tersebut. Yoki juga menegaskan pemeriksaan itu tidak secara khusus diarahkan untuk mendalami dugaan intervensi Genius dalam pelaksanaan proyek.
“Soal itu tidak tahu, kami tidak mengarah ke situ,” katanya.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelum memeriksa Genius, Kejari Pariaman telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tangki septik individual dan MCK/jamban pada 2023.
Tiga tersangka pertama berinisial FA, TY, dan DES. FA diketahui menjabat sebagai pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman ketika proyek berlangsung. Adapun TY dan DES merupakan kontraktor pelaksana Paket I dan Paket II.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak swasta, yakni DE dan ST.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang kini berkembang ke penelusuran proses penganggaran. Namun, kejaksaan belum memaparkan secara terperinci hubungan antara keterangan para tersangka dan materi pemeriksaan Genius.
Hingga pemeriksaan pada 20 Oktober 2026, Genius masih berstatus sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Pernah Sosialisasikan Program Tangki Septik
Saat menjabat wali kota, Genius tercatat pernah mengadakan dan menghadiri sosialisasi program pembangunan tangki septik kepada kepala desa, lurah, serta masyarakat calon penerima manfaat. Salah satu kegiatan berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman pada 15 Mei 2023.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya penyediaan prasarana pengelolaan air limbah domestik yang didukung pendanaan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2023.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Genius menjelaskan bahwa program hibah ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan melalui penyediaan tangki septik yang memenuhi persyaratan teknis serta mendukung Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
“Program hibah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan dengan penyediaan prasarana bidang air limbah berupa tangki septik yang sesuai dengan persyaratan teknis, untuk mendukung Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), yang merupakan program dari pemerintah pusat,” kata Genius saat itu.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan investasi terlebih dahulu menggunakan APBD. Setelah pelaksanaan program dinilai atau diverifikasi, pemerintah pusat akan mencairkan dana hibah kepada pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut menunjukkan Genius pernah menyampaikan mekanisme program dan persyaratan pendanaannya kepada masyarakat. Namun, kegiatan sosialisasi itu bukan bukti adanya penyimpangan maupun keterlibatan dalam tindak pidana.
Penyidik kini perlu mengklarifikasi proses penganggaran dan pelaksanaan program berdasarkan bukti serta keterangan para pihak yang diperiksa. Sejauh ini, kejaksaan belum mengungkap secara terperinci hasil pemeriksaan Genius ataupun kesimpulan penyidik mengenai perannya dalam proyek tersebut.
Kerugian Negara Ditaksir Rp1,25 Miliar
Berdasarkan informasi hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dihimpun, dugaan penyimpangan proyek pembangunan tangki septik individual dan MCK/jamban itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02 atau sekitar Rp1,25 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan, selain penelusuran tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Kejari Pariaman masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan Genius dan kemungkinan langkah hukum berikutnya belum diumumkan secara terperinci oleh kejaksaan.
Pemeriksaan terhadap mantan wali kota itu menandai perluasan penelusuran penyidik terhadap proses penganggaran proyek yang berjalan ketika ia memimpin Kota Pariaman. Namun, status hukum Genius tetap sebagai saksi, dan dugaan keterlibatan siapa pun harus dibuktikan melalui proses hukum. (SS)






