Denpasar, majalahfakta.id — Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di Bali membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memulangkan paksa (deportasi) 18 WNA sepanjang periode 21–27 September 2026. Penindakan ini merupakan buntut dari penyisiran patroli keimigrasian intensif yang digelar pertengahan September kemarin.
Tindakan tegas ini mengungkap beragam modus pelanggaran hukum keimigrasian—mulai dari keterlibatan jaringan prostitusi asing, pelanggaran masa tinggal (overstay), hingga kecurangan verifikasi visa kerja jarak jauh (digital nomad).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa 10 dari 18 WNA yang dideportasi merupakan hasil tangkapan operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
Para WNA tersebut terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal wisata mereka untuk melakukan aktivitas prostitusi. Bahkan, lima orang di antaranya terbukti telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang disyaratkan (overstay).
“Kami juga mendapati enam WNA lainnya yang melakukan pelanggaran overstay. Empat orang berada di Bali melebihi masa izin tinggal kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar denda beban (biaya beban), sementara dua WNA sisanya terbukti overstay melampaui batas 60 hari,” papar Novyandri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Di luar kasus prostitusi dan overstay, pengawasan Imigrasi Ngurah Rai juga membongkar celah penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Seorang WN Rusia berinisial VL kedapatan mengajar atau menjadi pelatih sepeda motor secara ilegal di Bali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan VL terindikasi memberikan keterangan tidak jujur saat mengajukan permohonan ITAS Remote Worker. Jenis izin tinggal yang seharusnya diperuntukkan bagi pekerja digital independen berkonsumen luar negeri itu justru dijadikan ‘topeng’ untuk mengambil porsi pekerjaan lokal di Bali.
Selain VL, seorang WN Slovakia pemegang ITAS juga turut di deportasi karena terbukti lalai tidak mengajukan pemutakhiran data administratif setelah melakukan pergantian paspor.
Novyandri menegaskan, tindakan tegas berupa pemulangan paksa dan usulan penginputan ke dalam Daftar Penangkalan ini merupakan bentuk penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan kualitas iklim pariwisata Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” tegasnya.
Seluruh WNA yang dideportasi kini telah diserahkan ke sistem Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan. (fa)






