Kota Batu, MajalahFakta.id – Warga RT 06/RW 06 Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu, mengeluhkan pencemaran dari limbah kotoran sapi untuk biogas milik Jianto. Bau amoniak menyengat disebut masuk hingga ke dalam rumah.
Keluhan datang dari Kharisma, jurnalis yang rumahnya tepat di bawah lokasi limbah. Ia menyebut tumpukan kotoran sapi menggunung dan dibendung parit cor semen. Saat meluap, limbah cair mengalir ke saluran depan rumahnya.
“Pantesan baunya luar biasa. Ternyata tumpukan kotoran pas di samping atas rumah saya. Dibendung pakai parit cor, jadi numpuk seperti lautan. Kalau meluap lewat depan rumah saya,” keluh Kharisma.
Akibatnya, keluarganya terdampak. “Aroma biogasnya menyengat masuk rumah. Ibu saya sampai batuk darah,” tegasnya.
Polres dan DLH Turun, Sampel Diuji 10 Hari
Kharisma melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Batu. Tim gabungan Polres Batu dan DLH Kota Batu turun ke lokasi Senin (28/9/2026) dan mengambil sampel limbah.
“Alhamdulillah Satreskrim dan DLH sudah merespon. Sampel diambil, hasilnya keluar 10 hari,” kata Kharisma.
Pengambilan sampel disaksikan Kepala Desa Tlekung, pelapor, dan pemilik ternak. DLH menyebut hasil lab masih menunggu koordinasi dengan Kadis LH.
Sementara itu, Jianto saat didatangi awak media enggan menemui.
Oknum Satpol PP Nongol di Lokasi
Yang janggal, di lokasi muncul oknum Satpol PP berseragam padahal bukan tupoksinya. Belakangan diketahui ia adalah menantu terlapor.
Plt Kasatpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, mengakui itu anggotanya dan sudah memberi sanksi.
“Itu memang anggota kami. Tidak ada surat tugas resmi dan bukan ranahnya Satpol PP. Sudah saya beri surat peringatan,” tegas Fariz.
Sorotan Lingkungan: pH 3,5 Sangat Asam
Aktivis lingkungan menyoroti dugaan pH limbah 3,5 yang sangat asam. Jika terverifikasi lab, itu berbahaya bagi tanah dan air.
“pH 3,5 itu sangat asam. Perlu diuji ulang dengan prosedur yang benar – dari metode ambil sampel, alat, hingga lab,” kata Zulkifli, saksi pelapor.
Senada, aktivis Forum Benteng Alam Kota Batu, Agus Adianto, meminta DLH memastikan prosedur pengambilan sampel akuntabel.
Jika terbukti mencemari, Jianto terancam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Pelaku sengaja mencemari bisa dipidana 3-15 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.
Publik kini menunggu hasil lab DLH. (Mud/F.1015)






