Fasum Diserobot Masuk SHM? BPN Batu Bakal Blokir Sertifikat 160 Meter di Sisir

Lurah Sisir Kota Batu Budi Meryanto Handarto pimpin mediasi warga terkait polemik fasum di jalan Bromo Kota Batu, Rabu (30/9/2026). (Foto: Mud)

Kota Batu, majalahfakta.id – Geger soal lahan fasum di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Tanah yang puluhan tahun dipakai warga untuk simpan keranda jenazah diduga ikut masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) program PTSL atas nama Maman.

BPN Kota Batu pun tak tinggal diam. Mereka akan memblokir sementara sertifikat tersebut.

Keputusan itu diambil dalam mediasi di Kelurahan Sisir, Rabu sore (30/9/2026).

Data Jomplang: Kelurahan Catat 70 Meter, SHM Jadi 160 Meter

Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, membeberkan ada selisih luas yang janggal.

“Di data kelurahan, tanah Maman hanya 70 meter persegi. Tapi di sertifikat PTSL tercatat 160 meter persegi,” ungkap Budi.

Dugaan warga menguat, selisih 90 meter itulah fasum yang selama ini mereka pakai di samping Musala Baiturrohman.

Masalah ini mencuat setelah warga RT 04/RW 12 meninggal Senin (28/9/2026). Saat mau ambil keranda, aksesnya tertutup bangunan milik Maman.

Pemilik SHM Mangkir Mediasi

Parahnya, saat dimediasi, Maman sebagai pemegang SHM tidak hadir. Orang yang diberi kuasa pun tidak datang, hanya titip surat kuasa.

“Karena salah satu pihak tidak hadir, mediasi belum tuntas,” kata Budi.

BPN: Akan Kami Blokir!

Kepala BPN Kota Batu, Ari Wahyanto, menegaskan akan mengusut tuntas.

“Kami akan teliti alas hak, riwayat bidang, dan batas tanah. Jika ada cacat administrasi atau keterangan tidak benar, itu ranah kami,” tegas Ari.

BPN menemukan indikasi fasum ikut terukur dalam sertifikat.

“Diindikasikan ada fasum yang ikut masuk di dalamnya,” ujarnya.

Untuk mencegah SHM diperjualbelikan selama sengketa, BPN akan melakukan pemblokiran sementara.

“Kelurahan akan bersurat hari Kamis (1/10/2026), kami targetkan blokir Jumat (2/10/2026),” jelas Ari.

Jika mediasi gagal dan terbukti ada pelanggaran, BPN tidak segan-segan mengevaluasi hingga pembatalan sertifikat.

“Kalau tidak bisa dimediasikan, sertifikatnya kita evaluasi yang dapat dibatalkan,” pungkasnya.

Kini warga menunggu. Apakah benar fasum yang jadi urat nadi sosial warga itu telah diserobot masuk ke sertifikat pribadi? (Mud/F.1015)