Kejari Pariaman Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi DAK 2023, Tiga Tersangka Dijerat, Kerugian Negara Tembus Rp1,25 Miliar

Tiga tersangka dugaan korupsi proyek sanitasi DAK 2023 ditahan Kejari Pariaman, Senin malam (20/7/2026). (Foto: ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Penyidikan dugaan korupsi proyek sanitasi yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023 di Kota Pariaman memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri dokumen proyek, dan mengkaji hasil audit investigatif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Tangki Septik Individual dan Mandi Cuci Kakus (MCK) untuk paket I dan paket II.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

“Ya, benar kita telah menetapkan tersangkanya. Kami juga masih mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti baru,” kata Aridona kepada wartawan FAKTA.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Kejaksaan masih membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek.

Audit Ungkap Kerugian Negara Rp1,25 Miliar

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Penyidik memeriksa puluhan saksi, menyita berbagai dokumen kontrak dan administrasi proyek, serta menggandeng auditor untuk menghitung potensi kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02 atau sekitar Rp1,25 miliar.

Nilai kerugian itu menjadi salah satu alat bukti penting dalam konstruksi perkara yang kini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Meski demikian, Kejari Pariaman belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan proyek guna memperkuat pembuktian di persidangan.

Proyek untuk Masyarakat Justru Berujung Perkara Hukum

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut proyek sanitasi yang dibiayai Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat. Program pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap sanitasi yang layak, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.

Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan berkurangnya kawasan dengan sanitasi buruk serta meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Dalam berbagai perkara serupa, penyimpangan proyek sanitasi umumnya berkaitan dengan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kualitas bangunan yang tidak memenuhi kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, Kejari Pariaman belum menyampaikan apakah pola dugaan penyimpangan dalam perkara ini memiliki karakteristik yang sama.

Penyidikan Masih Berjalan

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat alat bukti sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan juga memastikan proses penyidikan tetap terbuka terhadap kemungkinan munculnya fakta-fakta baru.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Aridona.

Penanganan perkara ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mengawal penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah. Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan penyidikan yang masih terus berkembang, perkara dugaan korupsi proyek sanitasi DAK 2023 di Kota Pariaman diperkirakan belum mencapai babak akhir. Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan kasus akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab atas kerugian negara senilai lebih dari Rp1,25 miliar tersebut. (SS)