Daerah  

Skandal Dana Pensiun, Janda Mantan Pejabat Jabar Diduga Akali Uang Negara Lewat Nikah Siri Tertutup

Beriana Harun terduga merebut suami orang dan manipulasi dana pensiun. (foto: Elvnyos/majalahfakta.id)

FAKTA – Dugaan manipulasi fasilitas negara kini menerpa kawasan elit Jalan Kampus III Nomor 5. Berliana Harun, janda dari Almarhum Imam Solihin yang merupakan mantan pejabat penting di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Kak Berry, sapaan akrabnya, dituding sengaja menyembunyikan status pernikahan barunya demi mempertahankan aliran dana pensiun dan tunjangan bulanan yang bersumber dari uang rakyat.

Status terpandang Berliana sebagai anak mantan Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan istri almarhum aparatur sipil negara berprestasi tidak membuatnya luput dari pengawasan warga. Desas-desus mulai merebak saat warga kerap melihat Berliana bepergian dalam satu kendaraan dengan seorang pria asing yang dipastikan bukan kerabatnya.

Sumber internal bahkan melaporkan pernah melihat keduanya bermesraan layaknya suami istri di dalam mobil.Tim investigasi Majalah Fakta bergerak ke lapangan untuk menyelamatkan potensi kerugian uang negara. Berdasarkan penelusuran mendalam dan keterangan dari beberapa saksi kunci, Berliana diduga kuat telah melangsungkan pernikahan siri atau pernikahan secara agama dengan seorang pria bernama Ichwan Ibrahim. Pernikahan tertutup ini disinyalir sengaja direkayasa agar status jandanya tidak berubah di atas kertas, sehingga fasilitas negara peninggalan almarhum suaminya tetap mengalir lancar.

Saat dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Ichwan Ibrahim yang diketahui masih memiliki istri sah, Berliana menanggapi hal tersebut dengan nada menantang dan tidak peduli. Berliana menyatakan bahwa dia mengetahui status Ichwan yang sudah beristri. Ia berdalih kedekatan mereka murni karena urusan bisnis bersama sebagai penyuplai di MBG, dan tidak peduli jika masyarakat mencapnya sebagai perebut laki orang.

“Ya saya tau Ichwan punya istri, emangnya kenapa? Kalau saya dianggap pelakor silakan, saya enggak ada urusan!”— Berliana Harun, saat dikonfirmasi Tim Investigasi Majalah Fakta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama PT Taspen secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, hak pensiun janda PNS otomatis gugur demi hukum sejak yang bersangkutan menikah lagi, baik dicatat di KUA maupun secara siri. Secara hukum, pernikahan siri adalah sah dan memindahkan tanggung jawab nafkah kepada suami baru.

Pembuktian melalui saksi-saksi kunci di lapangan sudah cukup kuat untuk menghentikan pembayaran tunjangan ini seketika.Kasus ini kini berada di ambang jalur hukum. Jika dugaan manipulasi status pernikahan ini terbukti di pengadilan, Berliana Harun tidak hanya kehilangan hak pensiunnya secara permanen.

Sesuai regulasi yang berlaku, ia juga menghadapi sanksi berat berupa kewajiban pengembalian seluruh akumulasi dana pensiun yang terlanjur diterima sejak tanggal pernikahan sirinya kepada kas negara atas dugaan tindak pelanggaran hukum menyembunyikan status perkawinan. (eyos/esw)