Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Dalam dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Suhendratno mantan Kades Tanjung dalam persidangan dituntut 3 tahun penjara. (foto: ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, SH, MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp362 juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (Bambang MD)