Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur oleh Oknum Pembina Pramuka

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (foto ilustrasi : Humas Polres Metro bekasi/majalahfakta.id)

FAKTA – Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MA (25) selaku oknum pembina ekstrakurikuler pramuka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian. Korban yang masih berusia 16 tahun, dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial Bunga (16), diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan di wilayah hukumnya.

Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ayah korban, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara. Kemudian kejadian serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Cikarang Utara.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengecekan lokasi kejadian di kedua hotel tersebut.

Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban.

Selanjutnya pelaku langsung dilakukan penangkapan dan kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban serta bukti data check-in hotel yang menguatkan peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta keterangan dari tersangka.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” jelas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. WhatsApp Bunda Kapolres (0813-8399-0086), Call Center Polri
110 (Khusus Kabupaten Bekasi), Pengaduan 24 Jam (0811-1939-110). (dit)