Daerah  

Pengadilan Polman Mediasi Sengketa Tanah antara Penggugat dan Tergugat 1, 2 dan 3 dan Pihak BPN Mamasa

FAKTA – Beberapa pengacara turut hadir di Pengadilan Negeri Polman mendengarkan secara langsung perkara tanah yang dimediasi Pengadilan Negeri Polman dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dari Kota Makassar yang sudah berpengalaman dibidang perkara tanah merupakan Tombak Keadilan Hukum diantaranya H. Syamsul Rijal, S.H., M.H, dan Achmad Ilham, S.H., M.HM.

Ia menjelaskan kepada Wartawan Fakta bahwa penyerobotan tanah merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Perppu No. 51 Tahun 1960. Menurutnya pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.

Selain itu, pelaku juga dapat digugat secara perdata untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pemilik tanah sah .

Dalam kasus tersebut, pengacara dapat membantu mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi dan pengembalian tanah, dan melaporkannya kepihak kepolisian setempat bila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak yang dimediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Polman.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan yang berkantor di Makassar yang terletak di Jalan Sumba No.52 Makassar, 90174 , sebuah kantor konsultan hukum, juga menawarkan jasa pengacara untuk menangani kasus-kasus pertanahan, termasuk sengketa kepemilikan tanah dan penyerobotan tanah.

Mereka memiliki pengalaman dan pemahaman dalam penanganan perkara pertanahan di Indonesia.

Pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 bertempat di Pengadilan Polewali Mandar (Polman) telah melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat I, tergugat 2 , dan Tergugat 3 yang hadir secara langsung dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Mamasa,akan tetapi mediasi gagal kedua belah pihak dan tidak tercapai kesepakatan bersama (mediasi gagal).

Tergugat II atas nama Rifki Riyanto menyampaikan menolak apa yang didalilkan semua pengacara penggugat tidak ada satupun yang benar.

Beberapa sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penyerobotan tanah antara lain.

  • Sanksi Pidana: Penjara maksimal 4 tahun atau denda
  • Ganti Rugi: Pelaku dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah sah
  • Pembatalan Hak Atas Tanah: Pelaku dapat kehilangan hak atas tanah yang telah dikuasai secara tidak sah

(Laode)