Majalahfakta.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sabtu (29/01/2022) ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu SP (28) warga tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Lampung (29/01/2022).
Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-11/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 14 Januari 2022.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 10.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk : Honda Type REVO FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439 Noka : MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI di areal perkebunan singkong alamat Dsn. V Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada saat pergi ke perladangan singkong dengan mengendarai sepeda motor sesampainya di perladangan pelapor memarkirkan sepeda motornya di halaman ladang tersebut, dengan posisi stang tidak terkunci dan kontak sepeda motor tersebut menempel di sepeda motor.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB pelapor hendak pulang namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak berada di tempat semula / hilang atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 ( satu ) unit seeda motor merk : Honda Type REVO FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439 Noka : MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI dan melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Sabtu 29 Januari 2022 sekira jam 03.00 WIB, Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP Fredy, dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Norman Nontiko melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ( SP ) di tempat tinggalnya.
Laki-laki tersebut ditangkap dan diamankan di Polres Tulang Bawang Barat sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Terrjadi pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 10. 30 Wib di areal perkebunan singkong dengan korban atas nama Ahmad Barmawi.
Kemudian dari laporan tersebut anggota Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut SP.
Kemudian terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan barang bukti diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu1 ( satu ) unit sepeda motor merk : Honda Type REVO FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439 Noka : MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun, ” tutup Fredy.(wis/oln)






