Remisi Lebaran Diterima 249 Warga Binaan Lapas Klas IIA Sidoarjo

Majalahfakta.id – Remisi khusus lebaran Idul Fitri diberikan kepada 249 warga binaan alias narapidana Lapas Klas IIA Sidoarjo. Mayoritas penerima remisi ini merupakan warga binaan kasus narkotika atau narkoba, 38 diantaranya merupakan warga binaan perempuan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat yakni mendapat Justice Collaborator dari penyidik. Mayoritas penerima remisi khusus Idul Fitri merupakan warga binaan kasus narkotika atau narkoba,” ujar Kasi Binadik Lapas Klas IIA Sidoarjo, Dedi Nugroho, Kamis (13/5/2021).

Dedi melanjutkan, tidak semua warga binaan menerima remisi. Sebab ada syarat yang harus dipenuhi para narapidana. Dicontohkannya, berkelakuan baik, sudah melewati masa tahanan selama 6 bulan dan telah melengkapi administrasi.

Terlepas dari itu, lanjut Dedi, Lapas Sidoarjo juga memberikan fasilitas bagi keluarga yang ingin bertemu dengan menggunakan layanan besuk virtual (telepon dan panggilan video) bagi keluarga untuk berkomunikasi dengan narapidana (napi) atau warga binaan.

Dedi menambahkan bahwa warga binaan yang menggunakan fasilitas kunjungan virtual tersebut hanya dibatasi sekitar 10 menit saja untuk menghubungi anggota keluarganya.

“Waktunya kita batasi hanya diberi waktu persepuluh menit tiap tahanan, layanan ini juga hanya berlangsung selama tiga hari masa lebaran, di hari biasanya kita kembali seperti semula dengan kuota dan pembatasan,” pungkas Kasi Binadik Lapas Klas IIA Sidoarjo. (ren)