FAKTA – Modus penipuan berkedok arisan online kembali terbongkar. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur mengungkap praktik arisan fiktif yang diduga telah menjerat sekitar 140 korban di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan sekaligus menahan seorang perempuan berinisial JNK. Tersangka disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online yang ditawarkan melalui media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, JNK menjalankan aksinya dengan memasarkan sejumlah program arisan melalui media sosial. Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka mencantumkan berbagai klaim yang seolah menunjukkan bahwa bisnis tersebut aman dan memiliki legalitas.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).
Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp berdasarkan program arisan yang dipilih. Mereka juga diminta menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari arisan menurun hingga skema yang menjanjikan keuntungan tertentu.
JNK disebut memiliki kendali penuh dalam menentukan jenis program, waktu pelaksanaan hingga besaran keuntungan yang ditawarkan kepada peserta.
Isi Slot Arisan dengan Member Fiktif
Polisi menemukan modus lain yang digunakan tersangka untuk menjaga kepercayaan calon korban. JNK diduga sengaja memasukkan nama-nama member fiktif ketika masih terdapat slot arisan yang kosong.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa seluruh slot telah terisi dan arisan berjalan normal dengan peserta yang nyata.
Tidak berhenti pada pencantuman nama. Tersangka bahkan melakukan transaksi menggunakan nama-nama tersebut dengan memakai uang miliknya sendiri.
“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Bimo.
Dalam menjalankan operasionalnya, JNK menggunakan sejumlah rekening pribadi. Aktivitas tersebut dibantu tiga admin yang memiliki tugas mulai dari memverifikasi data peserta, melakukan promosi, mengelola grup WhatsApp hingga mengingatkan member terkait kewajiban pembayaran.
Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Dari penyidikan terhadap sejumlah grup arisan online, polisi mengidentifikasi sekitar 140 korban.
Mereka tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.
Besarnya aktivitas keuangan dalam perkara ini juga terungkap dari penelusuran transaksi yang dilakukan penyidik.
Bimo menyebut transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan fiktif tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026.
“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkapnya.
Polisi Sita Mobil hingga Ponsel Mewah
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas arisan online.
Barang bukti tersebut antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler lainnya, laptop, rekening bank serta akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan aktivitas arisan.
Polisi juga mengamankan tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.
Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” kata Bimo.
Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jatim Ingatkan Warga Tak Mudah Tergiur
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial memang memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas. Namun, platform digital juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan, termasuk investasi palsu dan arisan online fiktif.
“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Abast.
Ia menegaskan, pengelolaan arisan online yang tidak sesuai kesepakatan hingga menimbulkan kerugian bagi peserta dapat berujung pada proses hukum.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Jules pun mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya pada tawaran arisan maupun investasi yang beredar di media sosial, terlebih jika menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Abast. (F1)
Sumber : Humas Polda Jatim
Editor : Marthin






