FAKTA – Puluhan warga Desa Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju Sulbar yang tergabung dalam Front Masyarakat Sampaga (FMS) menggelar aksi menutup jalan masuk lokasi tambang pasir dengan meletakkan batang kelapa di tengah jalan, Kamis (12/9/2024).
Protes itu dilakukan sebagai sikap menolak keras eksplorasi tambang pasir di muara sungai Desa Sampaga.
Aly yang selaku korlap kepada sejumlah media mengatakan, bahwa masyarakat Sampaga sepakat melakukan aksi penutupan jalan di Dusun Dato Desa Sampaga, yang di mana jalan tersebut merupakan jalan alternatif bagi perusahaan tambang pasir.
“Kami terpaksa menutup salah satu akses jalan masuk di lokasi pertambangan dengan batang kelapa. Ini adalah bentuk perlawanan kami menolak eksplorasi tambang di sungai Sampaga,” ujar Aly.
Lanjut ia katakan, jika perusahaan ingin memaksakan untuk masuk beroperasi di muara sungai Sampaga, masyarakat tidak akan segan – segan melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan terhadap perusahaan maupun pemerintah yang diduga ikut serta terlibat kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Warga setempat yang tergabung dalam Front masyarakat Sampaga (FMS) mengklaim aksi mendapat persetujuan 95% masyarakat Desa Sampaga, yang tidak setuju adanya tambang pasir di muara sungai sampaga.Lebih lanjut Aly berharap pada pemerintah agar serius menangani persoalan tambang pasir yang ada di Sampaga yang dimana tambang pasir itu kegiatan perusak alam yang tercepat,” kata Aly.
“Jika pihak pemerintah ingin membangun kenapa harus menitip ke pihak perusahaan dan kalau betul ada pendangkalan di muara sungai Sampaga kenapa pemerintah tidak memprogramkan normalisasi sungai sampaga dan kenapa harus tambang pasir yang didorong untuk memperbaiki yang di mana kita ketahui perusahaan tambang pasir itu merupakan perusak alam yang tercepat,” tegasnya.
Front masyarakat Sampaga juga berharap pemerintah dalam hal ini instansi yang berwenang dalam soal perizinan tambang bisa mencabut izin usaha pertambangan CV. Surya Stone Derajat dan delapan perusahaan tambang lainya.
“kami minta kepada pihak instansi yang terkait dalam perizinan tambang agar mencabut izin usaha pertambangan di muara sungai sampaga, Yang di mana ada 9 perusahaan termasuk CV Surya Stone Derajat, yang mencoba memaksakan untuk beroperasi di muara sungai,” pinta Aly.
Ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang seharusnya tidak boleh berpihak pada perusahaan, tetapi pemerintah harus hadir di tengah masyarakat untuk membela hak masyarakat bukannya malah sembunyi di belakang layar,” kesalnya.
Selain itu yang di sayangkan adalah pak Camat Sampaga tidak menggubris aspirasi masyarakat dalam bentuk penolakan yang hasil kesepakatan masyarakat dan pihak provinsi. Justru Camat Sampaga malah memberi ruang kepada pihak perusahaan untuk sosialisasi dan dimana itu adalah tugas kepala desa sampaga,” ungkap Aly. (Rahman-007)