Wakapolresta Release Pengungkapan Kasus Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

FAKTA – Tiga pria masing-masing YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24) warga seputaran Entrop yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan cabul di Pantai Holtekamp beberapa hari lalu pagi tadi di release oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/9/2024). Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kurang dari 1×24 jam usai waktu kejadian pada Senin, (9/9/2024) sekitar Pukul 02.00 Dini hari. Wakapolresta AKBP Deni saat didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar menerangkan, ketiga pelaku saat menjalankan aksinya dipengaruhi minuman keras.

Dijelaskan Wakapolresta, peristiwa pidana tersebut terjadi sekira Pukul 02.00 dini hari pada Senin (9/) saat kedua korban yakni SL (16) dan RS (14) yang sedang berduaan di pantai didatangi ketiga pelaku yang langsung menodongkan parang sambil mengancam.

“Ketiga pelaku mendatangi korban lalu mengancam dengan menggunakan sebilah parang juga satu buah obeng berukuran panjang seraya meminta barang berharga milik korban yakni handphone. Salah satu pelaku langsung berupaya melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan,” ungkap AKBP Deni.

Lebih lanjut kata AKBP Deni, pelaku berupaya melepaskan celana korban lalu memasukkan jarinya ke kemaluan korban kurang lebih sekitar dua menitl, korban lantas menggigit pelaku tersebut dan berteriak minta tolong hingga membuat para pelaku panik dan kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa dua buah handphone milik korban.

Sat reskrim merespon kejadian tersebut, langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. “Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkap dua pelaku di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop,” ujar Wakapolresta.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan. (Jon)