Majalahfakta.id – Di tengah lonjakan kasus Covid-19 Jawa dan Bali, kini sejumlah pengurusan administrasi diharuskan menyertakan sejumlah persyaratan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Satu diantaranya dalam pengurusan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk teknis layanan nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan Jawa Bali. Surat edaran itu mengatur bagi calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen, berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Baca Juga : GPK Desak DPRD Provinsi Sumsel Cabut Izin PT. BGP
Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada kantor Urusan Agama (KUA), ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.
Di dalam SE itu juga mengatur tentang pendaftaran akad nikah, pada masa PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021 ditiadakan. SE ini dinyatakan tetap berlaku apabila PPKM Darurat diperpanjang.