FAKTA – Masa penerimaan murid baru seharusnya menjadi pintu masuk pendidikan yang adil bagi semua anak.
Namun fakta di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda. Di balik slogan transparansi dan pemerataan akses pendidikan, praktik pungutan liar hingga permainan “orang dalam” masih menjadi masalah yang belum benar-benar hilang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan yang cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Bahkan, 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu demi meloloskan peserta didik.
Angka tersebut menjadi alarm keras bahwa sektor pendidikan belum sepenuhnya bersih dari praktik-praktik yang mencederai keadilan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa SPMB merupakan gerbang pertama dalam dunia pendidikan.
Karena itu, prosesnya tidak boleh tercemar oleh praktik curang yang justru mengajarkan nilai yang salah kepada anak-anak.
“Jika sejak awal anak melihat bahwa uang, kedekatan, atau titipan bisa membuka jalan menuju sekolah favorit, maka pendidikan sedang mengirim pesan yang keliru tentang makna keberhasilan,” kata Dian di Jakarta.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran administrasi. Pungli dan praktik titipan berpotensi menanamkan budaya koruptif sejak dini.
Anak-anak bisa tumbuh dengan pemahaman bahwa aturan dapat dibelokkan selama memiliki akses, koneksi, atau kemampuan membayar.
KPK menilai kondisi tersebut berbahaya karena merusak fondasi pendidikan karakter yang selama ini menjadi tujuan utama sekolah.
Masalah integritas ternyata tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru.
SPI Pendidikan 2024 juga menemukan fenomena lain yang tak kalah mengkhawatirkan, yakni normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik, terutama saat hari raya maupun kenaikan kelas.
Praktik yang sering dibungkus dengan istilah “ucapan terima kasih” itu dinilai berisiko membuka ruang konflik kepentingan.
Dalam jangka panjang, budaya tersebut dapat berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang yang lebih serius.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa sekolah bukan hanya tempat mencetak siswa pintar, tetapi juga membangun karakter.
“Jangan sampai anak belajar bahwa kesuksesan bisa dibeli dengan uang atau diperoleh melalui koneksi. Jika itu menjadi contoh pertama yang mereka lihat, maka nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Pesannya sederhana namun tegas: sekolah harus menjadi tempat lahirnya integritas, bukan ruang pertama bagi anak untuk menyaksikan bagaimana aturan bisa dibeli.
Sebab pendidikan yang bersih tidak dimulai dari materi pelajaran di kelas, melainkan dari kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.






