Kepala Dishub Provinsi Jatim : 213 Perlintasan KA Tanpa Palang Tetap Dikebut Meski Akan Dialihkan ke KAI

Dishub Provinsi Jatim bersama pemerintah kabupaten dan kota tetap melanjutkan berbagai program pengamanan perlintasan sebidang yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. (Foto : Dok Dishub Prov Jatim/majalahfakta.id)

FAKTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Nyono, memastikan upaya penanganan perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, meskipun pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pengalihan pengelolaannya kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menurut Nyono, keselamatan masyarakat tidak boleh terhambat oleh proses transisi kebijakan yang saat ini sedang disiapkan pemerintah pusat.

Karena itu, Dishub Provinsi Jatim bersama pemerintah kabupaten dan kota tetap melanjutkan berbagai program pengamanan perlintasan sebidang yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

“Kami tetap fokus pada penyelesaian perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama selama proses transisi berlangsung,” kata Nyono, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 triliun untuk penanganan 1.800 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia.

Program tersebut nantinya akan dikelola melalui Danantara dan berada di bawah koordinasi PT KAI.

Meski demikian, Pemprov Jawa Timur hingga kini masih menunggu kepastian mengenai besaran alokasi yang akan diterima daerah tersebut dari program nasional itu.

Berdasarkan data Dishub Jatim, saat ini masih terdapat 213 perlintasan sebidang di berbagai wilayah Jawa Timur yang belum memiliki palang pintu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kecelakaan apabila tidak segera ditangani dengan fasilitas keselamatan yang memadai.

Nyono menegaskan, selama belum ada pengalihan kewenangan secara penuh kepada PT KAI, seluruh pihak tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Pembangunan palang pintu, penyediaan pos penjagaan, hingga penempatan petugas penjaga perlintasan tetap dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk perlintasan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, Pemprov Jatim dapat memberikan dukungan melalui skema hibah guna membantu percepatan pembangunan fasilitas keselamatan.

“Jika menjadi kewenangan kabupaten atau kota, kami dapat memberikan hibah. Selanjutnya pembangunan dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan pemerintah pusat memang mengarah pada pengelolaan perlintasan sebidang oleh PT KAI.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal maupun durasi masa transisi yang akan dijalankan.

Selain itu, petugas penjaga palang pintu yang saat ini masih berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah juga belum dialihkan.

Pengelolaan personel baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan proses alih kewenangan selesai.

Nyono menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan tidak boleh mengurangi perhatian terhadap aspek keselamatan.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus tetap waspada dan memastikan perlindungan bagi masyarakat tetap berjalan optimal.

“Kami tidak ingin proses transisi membuat perhatian terhadap keselamatan berkurang. Keselamatan harus tetap menjadi prioritas karena menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.