TIM Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Reskrim Polres) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) turun ke lapangan untuk mengadakan penyelidikan ulang atas laporan masyarakat yang tanahnya diduga dicaplok oleh PT Raja Palma.
Menurut kuasa hukum masyarakat, Amrullah SHI MHI, yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA,”Kami membuat laporan kepada kapolda dan dialihkan kepada Kapolres Musi Banyuasin, itu memang karena ranahnya Kapolres Muba. Kemudian tim reskrim turun untuk melakukan cek lokasi tanah yang dipermasalahkan. Memang itu yang kami inginkan. Laporan kami tidak mengada-ada melainkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Di sana sudah jelas, berdasarkan keputusan Bupati Banyuasin, Ir H Amirudin Inoed No.489/KPTS/Hutbun/2013 tentang perpanjangan revisi izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dari seluas 23 ribu hektar menjadi 20 ribu hektar yang terletak di Desa Sungsang II, Desa Sungsang IV, Desa Sri Agung, Desa Mekar Sari, Desa Jati Sari dan Desa Labala, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, atas nama PT Raja Palma. Sudah jelas letaknya di Banyuasin, kenapa merambah ke Musi Banyuasin ? Kami menduga karena izinnya dikurangi oleh bupati maka untuk mencukupi lahan tersebut maka lahan masyarakat yang menjadi sasaran. Sedangkan lahan masyarakat telah mempunyai kekuatan hukum, seperti kepemilikan Surat Pengusahaan atas tanah (SPH). Tetapi dengan anarkisnya, mereka tetap melakukan pengrusakan lahan masyarakat yang telah ditanami padi dan akses jalan diputus dengan tidak ada rasa kemanusiaan sama sekali. Bahkan yang lebih anehnya lagi, di lahan masyarakat tersebut dipasang papan yang betuliskan,’Dilarang masuk melanggar pasal 155 KUHP ini tanah milik PT Raja Palma’. Aneh memang kedengarannya lahan milik masyarakat diklaim milik PT.”
Sementara itu, menurut masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya,”Sebetulnya kami sudah tidak sabar lagi melihat kedzoliman PT Raja Palma yang merusak lahan kami itu. Cuma kami masih menunggu proses hukum yang diajukan kuasa hukum kami kepada aparat penegak hukum. Tetapi kalau hukum sudah tidak berjalan lagi, terpaksa kami akan tempuh jalan yang menurut kami benar, demi mempertahankan kebenaran dan hak kami. Selama ini kami dianggap oleh PT Raja Palma tidak berdaya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Ini negara hukum, hukum adalah panglima dari kebenaran, kalau memang hukum ditegakkan. Tapi, memang, selama ini kadangkala hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.
Manajemen PT Raja Palma ketika dikonfirmasi FAKTA sulitnya bukan main, hanya ada security di perbatasan, dan hanya mengatakan bahwa manajemen sedang tidak berada di tempat. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com