Tiga Tersangka Masuk Tahanan, Kasus Dugaan Korupsi Jalan Bukit Surungan Menunggu Ujian di Pengadilan

Tersangka HG, digiring keluar dari Kantor Kejari Padang Panjang setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (17/9/2026). (Foto: SS)

Setelah Penetapan Tersangka, Kejari Padang Panjang Rampungkan Langkah Awal Penyidikan Proyek Rekonstruksi Jalan Tahun 2024

Padang Panjang, majalahfakta.id — Pintu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang terbuka pada Kamis, 17 September 2026. Dari balik pintu itu, HG berjalan keluar dengan rompi tahanan berwarna merah. Masker menutupi sebagian wajahnya, sementara sejumlah petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal langkahnya menuju kendaraan yang telah menunggu di halaman kantor.

Tak lama berselang, kendaraan tersebut bergerak menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang. Hari itu, HG resmi menjadi tahanan ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan HG menandai babak baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret dua nama lain, yakni WK dan FA. Ketiganya kini berada dalam tahanan setelah Kejari Padang Panjang menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang Muhammad Abby Habibullah mengatakan HG sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 September 2026. Namun, pada hari pemeriksaan yang dijadwalkan, HG tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan pemeriksaan. Pada Kamis, HG memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas HG sebagai tersangka, penyidik menilai atas diri tersangka perlu dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lainnya yang telah ditahan sejak tanggal 14 September 2026,” ujar Abby.

Dari Dokumen Proyek ke Ruang Penyidikan

Perkara ini bermula dari proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejari Padang Panjang melakukan serangkaian tahapan penyidikan.

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, serta penelusuran alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Pada 14 September 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, WK dan FA, langsung menjalani penahanan. Sementara HG baru menjalani pemeriksaan tiga hari kemudian.

Dengan masuknya HG ke rumah tahanan, seluruh tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut telah menjalani proses penahanan. Namun, penahanan bukanlah akhir dari perjalanan perkara.

Penyidik masih memiliki tahapan lanjutan berupa penyelesaian pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.

Menunggu Kelengkapan Berkas dan Persidangan

Menurut Kejari Padang Panjang, setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

Apabila jaksa penuntut umum menyatakan berkas telah lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk menjalani proses persidangan.

“Jika penuntut umum menilai penyidikan sudah selesai, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor Padang,” kata Abby.

Tahap persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Keterangan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, serta keterangan para tersangka akan dinilai berdasarkan mekanisme pembuktian di pengadilan.

Dugaan Pelanggaran Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, WK, FA, dan HG disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara subsidair, para tersangka disangka melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, status tersangka dan penahanan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Para tersangka tetap memiliki hak hukum untuk memberikan keterangan, membela diri, serta menjalani seluruh proses sesuai asas praduga tak bersalah.

Proyek Jalan yang Berujung Perkara Hukum

Kini, setelah tiga tersangka berada dalam tahanan, fokus penyidik beralih pada penyelesaian berkas perkara.

Sebuah proyek rekonstruksi jalan yang sebelumnya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kota kini memasuki jalur hukum. 

Seluruh dugaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik akan diuji dalam proses persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan. Di ruang sidang itulah nantinya fakta hukum akan dipertemukan, antara hasil penyidikan, pembelaan para tersangka, dan penilaian majelis hakim.

Perjalanan perkara Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan belum berakhir. Penahanan tiga tersangka hanya menjadi satu tahap dalam proses panjang untuk menemukan pertanggungjawaban hukum. (SS)