Fathurrahman dan Mufroji Akui Kantor Pertanahan ATR BPN Tegal Memberi Pelayanan Sertifikat Cepat dan Transparan

Dua warga Kabupaten Tegal, Mufroji dan Fathurrahman usai mengurus sertifikat balik nama di Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Tegal. (Foto: Sus)

Tegal, majalahfakta.id – Citra Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal yang dulu kerap dikeluhkan lambat dan berbelit, kini berbalik 180 derajat. Masyarakat Kabupaten Tegal mengaku merasa sangat terlayani dengan baik dalam penanganan sertifikat tanah, baik melalui program PTSL maupun pengurusan mandiri.

Salah satu testimoni datang dari Fathurohman (45), warga Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang.

“Saya awalnya takut ngurus sertifikat itu ribet dan mahal. Ternyata setelah datang langsung ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal, pelayanannya luar biasa ramah. Petugasnya menjelaskan detail, biayanya transparan sesuai aturan, dan prosesnya cepat,” ungkap Fathurohman kepada majalahfakta.id, Jumat (19/9/2026).

Fathurohman menceritakan, ia mengurus balik nama sertifikat warisan orang tua, proses tidak ribet asal persyaratan administrasi komplit. Ia mengaku tidak sampai berbulan-bulan sertifikat jadi.

“Dulu katanya kalau ngurus sertifikat harus lewat calo, kalau tidak ya lama. Sekarang tidak. Saya urus sendiri, dilayani di loket dengan senyum. Bahkan ada petugas yang bantu cek berkas sampai lengkap. Saya sangat puas,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Mufroji (50) warga desa Panggabean Kecamatan Dukuhturi. Kata Mufroji, kalau semua kantor pelayanan seperti ATR/BPN Kabupaten Tegal seperti ini, masyarakat pasti senang. Tidak ada lagi istilah BPN itu menakutkan. Yang ada justru sangat membantu,” ujar Mufroji sambil menunjukkan sertifikat barunya yang sudah berganti nama.

Dengan adanya testimoni positif ini, diharapkan semakin banyak warga Kabupaten Tegal yang sadar akan pentingnya sertifikat tanah dan tidak ragu untuk mengurusnya langsung ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal di Jl. Werkudara No. 1 Slawi.

Kantor ATR BPN Kabupaten Tegal Melayani Masyarakat Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Pertanahan Yang Prima

Kantor ATR BPN Kabupaten Tegal sendiri sebagai masa pernah menyampaikan pada majalahfakta.id dikatakan Agung Murdianto berkomitmen mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam melayani pembuatan sertifikat hak atas tanah, kami menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dengan prosedur yang jelas sesuai SOP.

Juga disampaikan Setyo Purwanto, Kasi Pendaftaran, dirinya mengemban tugas sebagai sebagai unsur pelaksana di Kantor ATR BPN Kabupaten Tegal  bertugas memastikan setiap bidang tanah di wilayah Kabupaten Tegal memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, dan dapat diakses pelayanannya oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah, cepat, dan transparan.

Tambahnya, melaksanakan tugas di Kantor ATR BPN di bidang pendaftaran tanah, meliputi kegiatan pendaftaran tanah pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pelayanan informasi pertanahan kepada masyarakat Kabupaten Tegal.

Tugas dan peran pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima, Kasi Pendaftaran Tanah memiliki peran sebagai pelayanan administrasi Pertanahan. Memastikan proses permohonan hak atas tanah, peralihan hak, pembebanan hak, dan perubahan data berjalan sesuai SOP. Masyarakat mendapatkan kepastian waktu, biaya, dan prosedur yang jelas.

Dalam menjalankan tugas pendataan dan pemeliharaan data dilakukan dengan menjaga keakuratan dan kemutakhiran data fisik dan data yuridis tanah di Kabupaten Tegal agar tidak terjadi tumpang tindih dan sengketa, ujar Setio.

“Termasuk dalam pelayanan Informasi dan pihaknya menjadi garda depan dalam memberikan informasi terkait status tanah, persyaratan, dan progres berkas kepada masyarakat. Menangani keluhan dengan cepat dan solutif,” pungkasnya. (sus)