Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemkab Sukabumi Percepat Penanganan Bencana di 33 Titik

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman (kiri) memimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana alam.

FAKTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mempercepat penanganan bencana yang sedang menerjang kawasan tersebut, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menetapkan status tanggap darurat bencana dalam sepekan ke depan.

“Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi,” kata Ade Suryaman di Sukabumi, Rabu malam (04/12/2024).

Seiring dengan penetapan status tanggap darurat, Pemkab Sukabumi juga mendirikan posko tanggap darurat dan penanggulangan bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

“Penatapan status tanggap darurat bencana ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana mulai dari pendataan bangunan terdampak, evakuasi korban, hingga penyaluran bantuan darurat atau sementara kepada penyintas bencana,” ungkapnya.

Ditetapkannya status tersebut juga bertujuan untuk mempercepat mobilisasi personel atau petugas penanggulangan bencana, sehingga penanganan bencana lebih terstruktur, terarah dan tepat sasaran.

Selanjutnya diharapkan, penyintas bencana bisa mendapatkan penanganan dengan maksimal serta meminimalkan dampak bencana baik dari sisi kerugian materi maupun korban jiwa serta luka.

Penetapan status tanggap darurat ini melihat dari skala bencana yang besar dan sebaran lokasi bencana yakni berada di 33 titik di 22 kecamatan.

Kemudian nilai kerugian yang besar, jumlah warga yang terdampak dan adanya korban jiwa.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai sumber daya manusia, anggaran, peralatan pendukung, hingga logistik dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Adapun jenis bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Selasa (3/12/2024) hingga Rabu (4/12/2024) yang memporak-porandakan sejumlah daerah di Kabupaten Sukabumi yakni banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, dan angin kencang. (red)