FAKTA – Kasus yang mengguncang tanah air beberapa hari ini, antara Polri dan Kejaksaan Agung Ibarat Singa Vs Harimau mulai mencapai klimaks.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan perwira tinggi (Pati) Polri aktif, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka dalam kasus BGN.
Disisi lain Polri juga Bergerak Cepat Ungkap Peran Jampidsus Kejagung Dalam Skandal Mega Korupsi pasokan batu bara.
Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Kasus ini menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketegangan ini meledak setelah Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Jampidsus di Sentul, Bogor.
Tak main-main, Penyidik Polisi berhasil menemukan harta karun fantastis bernilai nyaris Setengah Triliun Rupiah, yang terdiri dari 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang valas senilai Rp 476 Miliar.
Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video yang diterima Awak Media Sabtu (11/7/2026).
Anang mengatakan, pengunduran diri itu adalah bentuk komitmen Kejagung untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Pungkas Anang.
Febrie Adriansyah Berpotensi Jadi Tersangka
Terkait dengan perkara mega korupsi yang menyeret Jampidsus, Penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di belasan lokasi, termasuk kediaman pribadi Febrie Adriansyah.
Dari rumah sentul di Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang valas senilai Rp 476 Miliar.
Dalam kasus ini Febrie Adriansyah Berpotensi Jadi Tersangka, bahkan informasi yang diterima dari internal Polri menyebutkan bahwa Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Beredar Kabar Febrie Adriansyah Sudah Jadi Tersangka
Febrie Adriansyah dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi tersebut, status tersangka akan diumunkan kepada publik dalam waktu dekat.
Sudah jadi tersangka, tingggal diumumkan kepada publik Bang, ujar sumber terpercaya Awak Media di Mabes Polri melalui pesan singkat via Whatsapp, Sabtu (11/7/2026) pagi pukul 08:30 Wib
Febrie Adriansyah
Sempat menghilang pascah publik diguncang dengan kabar tumpukan harta di rumah Sentul Bogor.
Febrie Adriansyah akhirnya keluar dan membenarkan bahwa rumah yang digeledah di daerah Sentul adalah miliknya, namun ia membantah keterkaitannya dengan lokasi usaha (kafe dan money changer) tempat uang tunai turut disita.
Febri mengakui hingga Jumat malam, dirinya masih diperintahkan untuk menyelesaikan beberapa perkara kasus korupsi yang sementara ditangani Kejaksaan Agung.
Namun pada sabtu dinihari, Febrie secara mengejutkan resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Jampidsus Kejagung. (Leo)






