Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Anak Dibawah Umur Diborgol Polresta Mamuju, Sulbar

Pelaku pencabulan sesama jenis anak dibawah umur tak berkutik diringkus Polresta Mamuju.

FAKTA – Polsek Sampaga dan unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju merespon cepat dan mengamankan, terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur tersebut.

Tindakan tegas itu berdasarkan laporan orang tua korban. Adapun identitas terduga pelaku atas nama inisial MH (49) beralamat Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut saat ditemui media Rabu (22/11/2023).

Kronologis kejadian bermula pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur calon korban ke rumahnya untuk bermain – main.

Dengan mengimingi uang, sehingga korban diajak masuk ke kamar pelaku.

Selanjutnya pelaku memegang kemaluan korban, kemudian pelaku mengoral dan mengisap p*n*s korban hingga pelaku merasa puas dan tersalurkan hasratnya

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MH, membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas.

Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Reskrim Polresta Mamuju.