Daerah  

Soroti Lahan dan Aktivitas Perusahaan, Warga Dusun Pancoran Tolak Kehadiran PT HBM

Masyarakat Dusun Pancoran Desa Merang memportal jalan masuk PT. HBM. (Foto : Raito Ali/majalahfakta.id)

FAKTA – Ratusan warga Dusun Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT Hutan Berkah Mulia (HBM) di wilayah mereka.

Penolakan tersebut dipicu sejumlah persoalan yang disebut warga berkaitan dengan aktivitas perusahaan, mulai dari akses masyarakat terhadap lahan, pengelolaan hasil kebun, hingga penggunaan sarana dan prasarana desa.

Warga berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di sekitar perusahaan pada Sabtu, 19 September 2026. Mereka meminta pihak perusahaan memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat sekitar serta menyelesaikan persoalan yang dinilai merugikan warga.

Salah seorang warga yang menyatakan akan terlibat dalam aksi tersebut mengatakan, persoalan mulai dirasakan setelah perusahaan beroperasi di wilayah mereka.

Menurut dia, pada awal kehadirannya, masyarakat disebut mendapat keleluasaan untuk mengurus kebun masing-masing. Namun, belakangan warga mengaku menghadapi sejumlah pembatasan.

Salah satunya terkait pemasangan kamera pengawas atau CCTV di kawasan yang selama ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

“Awalnya waktu baru masuk ke desa kami, katanya silakan mengurus kebun. Sekarang justru masyarakat dihambat. Ada CCTV dan masyarakat dilarang menebang pohon di ladangnya sendiri,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan aktivitas pengelolaan kayu yang mereka tuduhkan dilakukan oleh oknum perusahaan. Selain itu, masyarakat menyoroti program kerja sama penanaman buah-buahan yang dinilai belum disertai kepastian mengenai pasar dan mekanisme pemasaran hasil panen.

Menurut warga, kondisi tersebut membuat mereka belum mendapatkan gambaran yang jelas mengenai manfaat program tersebut bagi kehidupan dan perekonomian masyarakat setempat.

Soroti Persoalan Lahan

Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah status lahan masyarakat yang disebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT HBM.

Ketua kelompok masyarakat Dusun Pancoran menyebut terdapat sekitar 1.300 bidang atau lahan masyarakat yang menurut mereka telah terregistrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga mempertanyakan apabila lahan tersebut kemudian masuk dalam HGU perusahaan.

“Kami meminta lahan masyarakat yang dimasukkan ke HGU PT HBM dikembalikan. Ada sekitar 1.300 lahan masyarakat yang sudah terregistrasi di Badan Pertanahan. Kok mau dijadikan HGU PT HBM?” kata Ujang.

Ia juga mempersoalkan pembangunan akses jalan di kawasan tersebut. Menurutnya, jalan yang saat ini digunakan sebagai akses menuju wilayah masyarakat dibangun secara swadaya sejak 2013, bukan oleh perusahaan.

Karena itu, warga mempertanyakan penggunaan akses tersebut oleh perusahaan apabila persoalan mengenai lahan dan hubungan dengan masyarakat belum mendapatkan penyelesaian.

“Perusahaan sampai sekarang belum pernah membangun jalan. Ini jalan masyarakat yang dibangun sejak 2013. Mereka baru masuk ke daerah ini sudah mau berkuasa,” ujarnya.

Ujang menambahkan, warga tetap berencana melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Salah satu langkah yang disebut akan dilakukan adalah melakukan pemortalan atau pembatasan akses jalan masuk yang biasa digunakan pihak perusahaan.

Warga Klaim Terjadi Konflik Antar Kelompok

Selain persoalan lahan, warga juga menyinggung hubungan sosial masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Mereka mengklaim terjadi upaya yang menyebabkan masyarakat terpecah dan saling berhadapan dalam persoalan penguasaan lahan. Warga meminta persoalan tersebut tidak semakin memperbesar konflik horizontal di tengah masyarakat.

Warga turut mempertanyakan penggunaan sejumlah sarana dan prasarana desa yang disebut berkaitan dengan aktivitas PT HBM.

Mereka juga menyoroti hubungan perusahaan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) Braja Sakti Desa Pancoran. Menurut warga, terdapat keterkaitan antara kelompok tersebut dengan perusahaan karena ketuanya disebut menjabat sebagai humas PT HBM.

Klaim-klaim tersebut menjadi bagian dari alasan warga meminta adanya dialog dan penyelesaian secara terbuka antara masyarakat, perusahaan, serta pihak pemerintah terkait.

Perusahaan Belum Berikan Konfirmasi

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Hutan Berkah Mulia belum memberikan tanggapan atas sejumlah tudingan dan keberatan yang disampaikan masyarakat.

Upaya media untuk memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen perusahaan belum membuahkan hasil. Pihak manajemen disebut tidak berada di lokasi ketika hendak dimintai keterangan.

Konfirmasi dari PT HBM penting untuk mendapatkan penjelasan berimbang, khususnya terkait status HGU, penggunaan akses jalan, pemasangan CCTV, aktivitas pengelolaan lahan dan kayu, program kerja sama dengan masyarakat, serta hubungan perusahaan dengan KMPA Braja Sakti.

Masyarakat berharap rencana aksi pada 19 September mendatang dapat menjadi momentum untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang selama ini mereka keluhkan. (Raito)