Bondowoso, majalahfakta.id – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan pemerintah desa tidak boleh menarik iuran, meminta sumbangan, maupun swadaya kepada masyarakat untuk memperbaiki jalan rusak.
Penegasan tersebut seiring disiapkannya sekitar 2.000 drum aspal oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk dihibahkan kepada desa pada 2026 ini.
Dhafir mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan aspal beserta alat berat untuk mendukung perbaikan jalan desa.
Sementara kebutuhan upah pekerja dan material pendukung dapat dianggarkan melalui perubahan APBDes.
“Jadi pemda menyediakan aspal dan alat berat, sedangkan upah pekerja dan material menggunakan dana desa,” kata Dhafir, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, bantuan tersebut tidak boleh diikuti dengan permintaan swadaya kepada masyarakat.
Bahkan, kata Dhafir, desa yang masih meminta sumbangan warga terancam tidak mendapatkan hibah aspal.
“Kami minta dinas terkait mencoret desa dari pemberian hibah aspal jika masih meminta swadaya,” tegasnya.
Menurut Dhafir, masyarakat tidak semestinya dibebani persoalan perbaikan jalan karena pelayanan infrastruktur merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.
“Urusan jalan adalah urusan pemerintah, masyarakat harus dilayani, bukan dibebankan, cukup masyarakat menikmati saja,” ujarnya.
Dhafir menyebut kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi jalan, meski saat ini daerah masih menghadapi efisiensi anggaran.
Selain mengandalkan Program Rantas (Ruas Jalan Infrastruktur Tuntas), penanganan infrastruktur juga didorong melalui perubahan APBD 2026 yang telah disetujui DPRD.
Sebagian anggaran perubahan tersebut diarahkan untuk sektor infrastruktur, termasuk program hibah aspal bagi pemerintah desa.
Program hibah tersebut diharapkan mempercepat perbaikan jalan yang menjadi kewenangan desa sekaligus memperluas jangkauan pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok.
Dhafir mengatakan, DPRD terus menyerap aspirasi masyarakat, terutama terkait persoalan jalan, untuk kemudian diperjuangkan melalui kebijakan anggaran bersama pemerintah daerah.
“Kami di DPRD mendengar aspirasi masyarakat, khususnya masalah jalan, hal itu kami perjuangkan dan Insya Allah direalisasikan,” ungkapnya.
Pemkab Bondowoso menyiapkan sekitar 2.000 drum aspal dalam perubahan anggaran 2026 untuk dihibahkan kepada pemerintah desa.
Skema tersebut menjadi salah satu alternatif percepatan perbaikan jalan desa yang belum tertangani melalui program pembangunan daerah.
Dengan dukungan aspal dan alat berat dari pemerintah daerah serta pembiayaan upah dan material melalui APBDes, desa diharapkan dapat memperbaiki jalan tanpa menarik iuran atau membebankan swadaya kepada masyarakat. (Ubay)






