Solidaritas Aksi LSM dan Wartawan Menuntut Aparat Proses Hukum Ketua FKD OKU

Majalahfakta.id – Sekitar tiga hari yang lalu, Lintas Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat NGO, Ormas, dan wartawan dari beberapa Kabupaten/Kota se Sumsel menggelar Aksi unjuk rasa di Bundaran Air Mancur Kota Palembang.

Koalisi LSM dan Wartawan Kabupaten OKU kembali menggelar aksi lanjutan di halaman kantor Bupati OKU Kamis, (06/01/2022).

Dalam aksi solidaritas yang digelar tersebut sebagai bentuk perlawanan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum kepala Desa (FKD) OKU, yang dikoordinatori Flando tanggal 29 Desember 2021lalu.

Mereka ingin menertibkan Oknum LSM dan Wartawan yang mereka anggap premanisme.

Ditambahkan Radius Susanto, menilai bahwa aksi yang digelar FKD OKU pekan lalu telah mencederai demokrasi di republik ini.

Ketua FKD OKU diduga telah gagal paham terhadap Peraturan Perundang-Undangan terkait hak dan fungsi masyarakat/atau kelompok masyarakat dalam melakukan kegiatan kontrol sosial.

”Seharusnya Kabag Hukum Setda OKU bukan malah mengamini tuntutan Forum Kepala Desa yang ingin menertibkan LSM dan wartawan, kami memang tidak sekolah tinggi, akan tetapi kami mau belajar memahami aturan,” tegas Radius.

Di samping itu, koalisi LSM dan Wartawan Kabupaten OKU menilai, bahwa aksi yang dilakukan oleh FKD OKU hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 lalu diduga telah melanggar Konstitusi.

Bukan hanya itu, FKD OKU juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap maklumat Kapolri Nomor 66 Tahun 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 terkait PPKM.

“Akhirnya, menyikapi pelanggaran tersebut, koalisi LSM dan Wartawan Kabupaten OKU kembali meminta aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, agar ketua FKD OKU yang menjadi koordinator aksi saat itu kiranya dapat diproses secara hukum, sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tandasnya. (wis/min)