FAKTA – Kekosongan jabatan kepala desa Dukuhringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal saat ini sudah dijabat Pj. Kades, Suhud dari bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal.
Sebelumnya Suwendi, S.H., Kepala Desa terpilih dalam Pilkades serentak, menyerahkan jabatan Kades karena ikut kancah Pilkada Kabupaten Pemalang dan mencalonkan diri sebagai wakil bupati mendampingi Vicky Prasetyo (artis ibu kota).
Suhud, Pj Kades Dukuhringin pada FAKTA dikantornya (28/10) mengatakan, dirinya diangkat PJ Kades oleh pejabat Pj.Bupati Tegal dan melaksanakan tugas, hak, wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Dalam UU 6/2014, Pasal 46, Ayat (2) diuraikan bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Tambahnya, untuk pelaksanaan pemilihan Kepala desa antar waktu , Suhud belum bisa menentukan kapan akan dilaksanakan. Alasannya, menunggu pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tegal yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan menunggu surat edaran dari Kemendagri.
Namun demikian, Suhud menghimbau agar dalam pelaksanaan Pilkades antar waktu, bisa tercipta iklim yang kondusif.
” Walaupun saat ini Saya belum tahu siapa yang akan maju di kancah Pilkades antar waktu, Saya hanya menghimbau supaya para calon lebih dekat dengan masyarakat Desa Dukuhringin. Banyaklah bergaul dengan mereka dan bersikap ramah “, pungkasnya. (Suswoyo Harris)






