FAKTA – Langkah berani diambil Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan menghentikan paksa seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Keputusan ini diambil setelah tim Pansus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek di Serangan, Denpasar Selatan, pada Kamis (23/4/2026).
Penyebab penghentian ini tergolong fatal karena tim menemukan ketidaksesuaian mendalam antara klaim administrasi perusahaan dengan fakta di lapangan. Fokus utama dewan adalah sengkarut tukar guling lahan mangrove seluas 82 hektare yang hingga kini belum tuntas secara legalitas.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, membongkar temuan yang paling krusial. Ia menegaskan bahwa skema tukar guling yang diklaim pihak pengembang KEK Kura-Kura Bali selama ini cacat bukti secara hukum karena tidak ditemukannya sertifikat lahan pengganti yang sah.
“Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami dan menjadi alasan utama kami merekomendasikan penertiban fisik segera,” tegas Made Supartha.
Meski sebelumnya terjadi perdebatan antara pihak DPRD Bali dan direksi PT. BTID, eksekusi penghentian aktivitas berhasil dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Aparat memasang garis pengaman di titik-titik krusial, terutama di area pembangunan marina dan kawasan yang dikenal sebagai area “mangkok” di wilayah Tahura Ngurah Rai.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini adalah buntut dari penelusuran panjang dewan hingga ke Kabupaten Karangasem dan Jembrana. Di dua wilayah tersebut, lahan yang diklaim sebagai pengganti mangrove Serangan terbukti masih bermasalah secara status hukum.
Sengkarut ini merupakan ‘warisan’ proyek besar era 1990-an. Saat itu, sekitar 82 hektare kawasan Tahura Ngurah Rai dialihfungsikan dengan dalih rawa tak bernilai ekonomis. Namun, dari kewajiban menyediakan 44 hektare lahan pengganti di Jembrana, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total hanya 18,2 hektare.
DPRD Bali menegaskan tidak akan mengizinkan alat berat kembali beroperasi sebelum seluruh kewajiban administrasi dan legalitas lahan pengganti dipenuhi seratus persen oleh pihak perusahaan. (fa)






