Daerah  

Terbukti Langgar Dua UU, Proyek Kura Kura Bali Dihentikan oleh DPRD Bali

Pihak direksi PT BTID ketika membela diri saat dicecar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menabuh genderang perang terhadap dugaan kejahatan lingkungan di kawasan KEK Kura-Kura Bali. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Made Supartha, pada Kamis (23/4/2026), ditemukan bukti-bukti pembabatan hutan mangrove yang sangat fatal di wilayah pembangunan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan skandal lingkungan yang berlapis. Berikut adalah rincian fakta hukum yang ditemukan di lapangan:

Made Supartha dengan tegas memperingatkan pihak pengembang agar tidak berlindung di balik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengevaluasi bahkan mencabut SKGB perusahaan karena dianggap telah menyalahgunakan hak guna dengan merusak ekosistem lindung.

“Mau lahan HGB atau apa pun, kalau sudah merusak sistem lingkungan, kita evaluasi. Saya minta BPN cabut SKGB-nya! Penebangan mangrove ini sudah masuk ranah Aparat Penegak Hukum (APH), ini pelanggaran serius UU Nomor 26 Tahun 2007,” tegas Supartha geram.

Secara rinci, tindakan BTID dinilai telah menabrak Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang keras penebangan dan konversi mangrove. Pansus menemukan modus operandi berupa penebangan pohon yang diikuti dengan pemadatan tanah secara masif. Pola ini mengindikasikan adanya niat sengaja untuk mengubah fungsi hutan mangrove menjadi lahan bangunan permanen, yang merupakan pelanggaran hukum materiil dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Selain isu lingkungan, skandal ini juga membongkar “dosa lama” perusahaan terkait kewajiban lahan pengganti seluas 44 hektare yang menunggak sejak era 1990-an. Berdasarkan penelusuran Pansus di Jembrana dan Karangasem, PT BTID baru mampu menunjukkan sertifikat seluas 18,2 hektare. Hal ini membuktikan bahwa status tukar guling aset negara tersebut secara legalitas belum sah karena adanya kekurangan lahan lebih dari 25 hektare yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

Sebagai langkah tegas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang Satpol PP Line di lokasi pembabatan. Langkah ini memastikan seluruh alat berat berhenti beroperasi dan mengunci area tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. DPRD Bali memastikan tidak akan memberi ruang bagi pengembang yang hanya mengejar profit namun mengabaikan keselamatan ekosistem benteng abrasi dan tsunami di Pulau Dewata. (fa)