FAKTA – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen tanah kembali mencuat di Sumatera Selatan. Mantan Lurah Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin, Yahya, diadukan ke Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Inspektorat.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Rayondra Pranata yang merasa dirugikan atas terbitnya Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) di atas lahan yang diklaim memiliki dasar hukum kuat.
Dalam surat pengaduannya, Rayondra menyebut Yahya saat masih menjabat sebagai lurah diduga menerbitkan SPHT Nomor 323 tertanggal 10 Oktober 2019 atas nama Nurma Ningsi. Padahal, menurutnya, tanah tersebut telah memiliki alas hak berupa akta notaris yang sah.
“Tanah itu punya dasar hukum berupa akta notaris atas nama saya dengan luas 1.079,86 meter persegi di Kelurahan Talang Keramat,” ungkap Rayondra.
Tak hanya itu, SPHT yang dipersoalkan tersebut juga diketahui oleh Camat Talang Kelapa saat itu, Arifin Nasution.
Diingatkan, Tapi Tetap Terbit
Rayondra mengaku telah berulang kali mengingatkan Yahya agar tidak menerbitkan SPHT tersebut. Pasalnya, tanah yang dimaksud tengah menjadi jaminan utang oleh Nurma Ningsi kepadanya.
“Saya sudah sampaikan jangan dibuatkan SPHT karena tanah itu jadi jaminan pinjaman, tapi tetap diterbitkan,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Rayondra kini menempuh jalur resmi dengan mengadukan persoalan tersebut ke pemerintah provinsi. Ia juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Tidak tertutup kemungkinan akan saya laporkan ke Polda Sumsel,” ujarnya.
Bantahan dan Klaim Sudah Dimediasi
Sementara itu, Yahya yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan persoalan tersebut bukan hal baru. Ia mengklaim kasus ini telah dimediasi oleh pemerintah daerah hingga ke Ombudsman Sumsel.
“Masalah ini sudah dimediasi, bahkan sampai ke Ombudsman. Kalau mau tahu lengkapnya, silakan ke kantor Camat Alang Alang Lebar,” ujarnya singkat.
Yahya juga menambahkan bahwa dirinya telah purna tugas sejak sekitar satu tahun lalu.
Potensi Sengketa Hukum
Kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas, mengingat adanya klaim kepemilikan yang saling bertabrakan antara dokumen akta notaris dan SPHT yang diterbitkan oleh pejabat kelurahan.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, perkara ini bisa masuk dalam ranah pidana maupun administrasi pemerintahan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Sumatera Selatan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun sorotan terhadap praktik penerbitan dokumen tanah oleh aparat pemerintah kembali menguat—menjadi alarm keras atas potensi celah penyimpangan di sektor agraria.






