FAKTA – Bareskrim Polri kembali menggebrak praktik gelap di sektor energi. Dalam operasi intensif selama 13 hari, sejak 7 hingga 20 April 2026, ratusan pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi digulung dari berbagai daerah.
Sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP), mengungkap wajah nyata “mafia subsidi” yang selama ini menggerogoti hak masyarakat kecil.
Pengungkapan besar ini dipaparkan langsung oleh Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, didampingi Dirtipidter Moh. Irhamni, Selasa (21/4).
Nunung menegaskan, praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan adalah hak masyarakat kecil—petani, nelayan, hingga sopir—yang dirampas demi keuntungan segelintir orang,” tegasnya.
Modus Kotor: Dari Penimbunan hingga Oplosan
Penyidik mengungkap berbagai modus licik yang digunakan pelaku. Mulai dari penimbunan BBM subsidi, pembelian berulang menggunakan kendaraan modifikasi, hingga manipulasi barcode dengan pelat nomor palsu.
Tak hanya itu, ada pula praktik oplosan dan permainan dokumen distribusi untuk menyamarkan jejak.
“BBM subsidi dibeli dari berbagai SPBU, lalu ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. Ada juga keterlibatan oknum untuk meloloskan kuota,” ungkap Irhamni.
Sementara pada komoditas LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg hingga 50 kg untuk meraup keuntungan berlipat.
Barang Bukti Menggunung, Kerugian Fantastis
Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah masif, di antaranya:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- Ribuan tabung LPG berbagai ukuran
- 161 unit kendaraan
Total kerugian negara dalam kurun waktu tersebut ditaksir mencapai Rp243 miliar.
Dampaknya pun nyata di tengah masyarakat—kelangkaan LPG 3 kg, antrean panjang di SPBU, hingga sulitnya nelayan dan sopir mendapatkan solar subsidi.
Jaringan Terorganisir, TPPU Dibidik
Tak berhenti pada pelaku lapangan, Polri kini membidik aktor intelektual di balik jaringan ilegal tersebut. Penelusuran aliran dana tengah dilakukan dengan menggandeng PPATK untuk menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, sinergi lintas lembaga juga diperkuat bersama Kejaksaan Agung, TNI, hingga Pertamina.
Zero Tolerance untuk Mafia Energi
Polri menegaskan tidak ada ruang bagi mafia subsidi. Siapapun yang terlibat—baik pelaku lapangan, pemodal, hingga aktor di balik layar—akan diburu tanpa kompromi.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” tandas Nunung.
Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan, mulai dari penimbunan hingga penjualan BBM subsidi di atas harga resmi.
Langkah tegas ini menjadi sinyal keras: perang terhadap mafia energi belum usai—dan aparat tak akan berhenti memburu hingga ke akar-akarnya.






