FAKTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula dari temuan situs bernama wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
“Situs tersebut memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal berupa akses tanpa izin. Dari hasil pendalaman, ditemukan pula keterkaitan dengan akun Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan distribusi script,” ujar Himawan.
Menurutnya, tersangka GWL telah mengembangkan dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017, sebelum akhirnya mulai memasarkan produk ilegal tersebut pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com serta platform lain yang terhubung dengan layanan pesan instan.
“Ketiga website yang dibuat pelaku terintegrasi dengan akun Telegram sebagai sarana komunikasi sekaligus pengiriman tools kepada pembeli,” jelasnya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Dari patroli tersebut, penyidik menemukan aktivitas mencurigakan di situs yang memperjualbelikan phishing tools.
“Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut benar digunakan dalam aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Nunung.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, tercatat sebanyak 2.440 pembeli telah teridentifikasi, dengan jumlah korban mencapai sekitar 34.000 orang di berbagai negara.
Kedua tersangka, GWL dan FYT, ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Selain penangkapan, penyidik turut menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian global ditaksir mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar,” tegas Nunung.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memutus rantai ekosistem kejahatan siber lintas negara. Kerja sama internasional pun turut diperkuat, termasuk dengan lembaga penegak hukum luar negeri seperti Federal Bureau of Investigation (FBI).
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Ke depan, Polri memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman digital yang semakin kompleks dan terorganisir.






