Setahun OTT 1.000 Liter Solar Subsidi di Lumajang, LSGA Siap Seret Mandeknya Penyidikan ke Praperadilan

LSGA saat melakukan aksi bungkam di depan Polres Lumajang. (Foto : Fuad/majalahfakta.id)

Lumajang, majalahfakta.id – Satu tahun bukan waktu yang sebentar. Namun, kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Labruk Lor, Kabupaten Lumajang, justru masih menyisakan tanda tanya besar.

Sebanyak 1.000 liter Solar subsidi, satu unit truk modifikasi, hingga belasan barcode MyPertamina pernah diamankan. Tetapi hingga Selasa (3/11/2026), genap 365 hari sejak operasi penindakan dilakukan, kepastian status hukum perkara tersebut masih dipertanyakan.

Kasus yang mencuat melalui inspeksi mendadak (sidak) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang pada 3 November 2025 lalu itu, kini menjadi sorotan serius. Bukan semata karena besarnya barang bukti yang diamankan, melainkan karena publik belum memperoleh penjelasan tuntas mengenai perkembangan penanganan hukumnya.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka: Jika 1.000 liter Solar subsidi, truk modifikasi, dan belasan barcode MyPertamina sudah diamankan, lalu sejauh mana proses hukum perkara ini berjalan?

Ironisnya, perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat tersebut justru memantik kekecewaan kalangan mahasiswa. Lajnah Studi Gerakan & Advokasi (LSGA) Lumajang menilai penanganan perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Ketua LSGA Lumajang, Amar Khairi, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah konstitusional untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Mulai dari pengiriman surat pemberitahuan aksi, demonstrasi bertajuk “Aksi Bungkam” di Mapolres Lumajang pada 12 Februari 2026, hingga penyampaian Surat Desakan Kepastian Hukum yang disertai peringatan mosi tidak percaya, seluruhnya telah dilakukan.

“Jadi, kami tidak sekadar berteriak di jalan. Kami sudah menempuh jalur konstitusional, menyampaikan aspirasi, mengirim surat, bahkan menggelar aksi sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, sampai sekarang publik masih menunggu kejelasan,” ungkap Amar, Rabu (4/11/2026).

Yang semakin menjadi perhatian, menurut Amar, adalah munculnya wacana penghentian penyidikan atau SP3 oleh Polres Lumajang pada pertengahan Mei 2026. Wacana tersebut, sebagaimana disampaikan LSGA, disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif.

Bagi LSGA, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sederhana. Sebab, perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Kalau kemudian perkara ini hanya dilihat sebagai persoalan administratif, tentu harus dijelaskan secara terbuka bagaimana konstruksi hukumnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara dengan barang bukti yang sudah diamankan justru kehilangan kejelasan di tengah jalan,” tegas Amar.


365 Hari Berlalu, Publik Masih Menunggu

Nada kritik lebih keras disampaikan Sekretaris LSGA Lumajang, Muhammad Daffa Akbar Al-Farros. Ia menyebut satu tahun tanpa kepastian status hukum sebagai persoalan serius yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan, apa kendala yang dihadapi, serta bagaimana perkembangan status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Genap satu tahun sejak OTT, penanganan kasus ini masih jalan di tempat. Status perkara yang menggantung tanpa kejelasan hukum ini sangat mencederai rasa keadilan publik,” ujar Daffa, Selasa (3/11/2026) lalu.

Ia mengingatkan, perkara dugaan penimbunan Solar subsidi bukan persoalan sepele. Solar bersubsidi merupakan energi yang distribusinya diatur negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor yang memenuhi ketentuan.

Jika dugaan penyimpangan distribusi tidak ditangani secara transparan, masyarakat dikhawatirkan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Jika kasus mafia Solar skala besar seperti ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka akan tercipta persepsi bahwa ada ruang kekebalan hukum. Kami tidak ingin hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan kepastian ketika berhadapan dengan perkara yang menyita perhatian publik,” tandasnya.

LSGA Siap Bawa Polres ke Meja Praperadilan


Tidak berhenti pada demonstrasi dan surat desakan, LSGA kini menyiapkan langkah yang lebih serius. Mereka membuka opsi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.

Langkah tersebut bukan sekadar ancaman demonstrasi berikutnya. LSGA ingin menguji persoalan penanganan perkara melalui mekanisme hukum di hadapan hakim.

Daffa menjelaskan, pihaknya mendasarkan rencana tersebut pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), yang mengatur kewenangan praperadilan untuk memeriksa dan memutus penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Oleh karena itu, jika kepolisian terus membiarkan perkara ini menggantung tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami di LSGA siap menguji mandeknya penanganan perkara ini di hadapan hakim praperadilan,” tegasnya.

Bagi LSGA, langkah hukum tersebut menjadi upaya untuk memastikan perkara yang bermula dari penindakan terhadap dugaan penyimpangan Solar subsidi tidak berhenti sebagai catatan kegiatan sidak semata.

Polres Lumajang Dituntut Buka-Bukaan


Kini, perhatian publik tertuju pada Polres Lumajang. Setelah 365 hari berlalu, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar informasi bahwa perkara masih ditangani. Penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan, kendala hukum, status barang bukti, hingga alasan belum adanya kepastian status hukum menjadi hal yang patut disampaikan secara transparan.

Aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, telah dihentikan, atau sedang menempuh mekanisme hukum lainnya.
Sebab, keterbukaan bukan ancaman bagi penegakan hukum. Justru transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Satu tahun setelah 1.000 liter Solar subsidi diamankan, persoalan ini belum selesai di mata publik. LSGA telah menyatakan akan terus mengawal, bahkan membawa persoalan tersebut ke ranah praperadilan.

Kini pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling keras berteriak, melainkan kapan masyarakat Lumajang mendapatkan kepastian hukum atas kasus OTT Solar subsidi Labruk Lor?

Jangan sampai 1.000 liter Solar subsidi hanya menjadi barang bukti yang pernah dipamerkan dalam sebuah penindakan, sementara ujung penegakan hukumnya terus menjadi tanda tanya. (fuad)